-->

Sidang Mediasi Perdana Gugatan Sewa Menyewa Lahan Obyek Tanah, penggugat pernah Viral Di Bali

 


DENPASAR - Sidang Mediasi perdana dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dengan Pemohon Julian Petroulas dan Termohon Philippe Claude Millier di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 18 Pebruari 2025.


Disebutkan, Sidang Mediasi terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pdt.P-Kons/2025/PN Dps tanggal 14 Januari 2025 dan Nomor Surat 170/BB/LO/XII/2025.


Pada kesempatan tersebut, 

Indra Triantoro, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Pemohon Julian Petroulas menyatakan, bahwa pihaknya fokus melakukan upaya hukum terkait gugatan sewa menyewa lahan obyek tanah secara perdata.


"Kami melakukan upaya hukum, karena sudah ada akta dari Notaris, karena disana ada sewa-menyewa dan sebagainya," kata Indra Triantoro.


Untuk itu, pihaknya melakukan upaya-upaya hukum agar sewa-menyewa lahan tanah tetap berjalan, meski diakui adanya dugaan pembatalan dari Tergugat atau Termohon Philippe Claude Millier.


"Jadi, penggugat itu terkait dengan sewa-menyewa objek tanah. Setelah itu, ada akta disana dan ada hal-hal yang sedikitnya tidak pas dengan akta, sehingga saling menggugat seperti itu," bebernya.


Mengenai posisi lahan tanahnya, pihaknya tidak  mengungkapkan secara detail, tapi dipastikan lokasinya berada  di Kabupaten Badung.


Terlebih lagi, hal tersebut masih proses mediasi, sehingga pihaknya hanya fokus ke hal seperti itu. Mengenai teknisnya, pihaknya tidak akan mendetail, agar tidak mendahului proses persidangan.


"Proses ini khan masih proses tahap mediasi, belum ke pokok perkara, sehingga kami kalau menjelaskan secara detail, nanti mendahului di persidangan seperti ini," tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, pihak Tergugat

atau Termohon Philippe Claude Millier dinyatakan hadir secara  kooperatif, untuk menerima resume beserta uneg-unegnya, yang sudah disampaikan ke Hakim Mediator.


Tergugat mengatakan kecewa dengan penggugat karena tidak patuh terhadap, perjanjian yang telah dituangkan dalam akta Notaris, dengan wanprestasi, atau tidak taat dalam Perjanjian. 


" Kami sangat kecewa dengan wanprestasi yang dilakukan Pihak penggugat didalam memenuhi pembayaran menurut perjanjian tersebut", jelas philip,  lebih lanjut tergugat ( Philippe ) mengatakan masalah keimigrasian itu bukan ranah perselisian, karena tidak terikat dalam perjanjian.  Yang disetujui secara bersama-sama sama. 


Sementara itu, Julian Petroulas tidak hadir dalam Sidang Mediasi Perdana, dikarenakan dia masih ada keperluan di luar Bali,  sehingga didalam mediasi ini menunjuk Indra Triantoro sebagai Kuasa Hukumnya.


Soal punya restoran dan sebagainya, Indra Triantoro menyebutkan kapasitasnya tidak sampai ke sana, karena kuasanya hanya untuk berperkara terkait dengan permasalahan dia, terus terkait usahanya dia, kami tidak mengetahui sejauh itu


"Khusus restoran ada di sana, tetapi kami hanya mendapatkan kuasa dan tidak pernah meeting di restoran, tidak pernah hadir bertemu di restoran. Jadi, ada saham, tetapi itu yang menyampaikan tim kami karena yang pernah ke sana," imbuhnya.


Pengakuan dari tim PH tersebut menjadi pertanyaan besar, dimana beberapa waktu lalu sempat membuat viral di masyarakat, dengan beredar vidio julian petroulaus di youtube, apalagi di ketahui julian tercatat pemegang Voa. Yang sudah tentu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. 


Berdasarkan temuan imigrasi saat itu, dirjen imigrasi muhamad  Safar Godam mengeluarkan rilis resmi yang menyatakan julian telah di Cekal setelah imigrasi melakukan pengecekan ke tempat-tempat yang diakuinya sebagai pemilik. 


Soal pencekalan, Indra Triantoro tidak mengetahui secara pasti, karena diakui  tidak mendapatkan kuasa  terkait hal tersebut.


"Terkait dengan hal-hal pencekalan yang dipertanyakan tadi, kami tidak mengetahui. Kami hanya fokus mendapatkan kuasanya itu terkait gugatan  sewa-menyewa, yang dikuasakan secara keperdataan itu yang dikuasakan terkait perkara yang wanprestasi, apakah itu perbuatan melanggar hukum, hanya dua itu saja, sehingga hal-hal terlepas dari secara pribadi, kami tidak mengetahui hal tersebut," paparnya.


Meski demikian Indra Triantoro menyebutkan tahapan batas waktu hasil mediasi diberikan hingga 30 hari berikutnya.


"Jadi, masih menyampaikan resume para pihak. Nanti akan hadir 2 minggu lagi, mudah-mudahan harapannya ini selesai dengan baik -baik," tutupnya. (ace).



Foto: Indra Triantoro, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Pemohon Julian Petroulas. 


0 Komentar

Lebih baru Lebih lama