Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial MY (39) yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di serahkan Penyidik Polsek KPL Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, Senin (10/2) siang.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura AKP Rischard L. Rumboy mengatakan, penyerahan MY lantaran berkas perkaranya dengan Laporan Polisi nomor : LP / A / 3 / XI / 2024 / SPKT.UNIT RESKRIM / Sek KPL Jayapura / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 12 November 2024 telah dinyatakan P. 21 (lengkap) oleh pihak Kejaksaan yakni Jaksa Yosef, S.H., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi, pelaku tertangkap tangan pada bulan November tahun 2024 lalu di area Pelabuhan Jayapura disaat Personel kami melakukan pengamanan seperti biasanya saat kapal penumpang sandar di Pelabugan, ketika melewati pemeriksaan oleh petugas, MY didapati membawa 4 plastik beras merk skel rice berukuran 5 Kg dan 10 Kg yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan disimpannya di dalam tas ranselnya," terang Kapolsek AKP Rumboy.
MY akan diadili bersama dengan barang buktinya atas perbuatannya itu dan oleh penyidik disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Pelimpahan tersangka yang dilakukan tersebut merupakan bentuk responsibilitas Polri Presisi dalam menjaga dan memelihara serta menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkotika khusunya wilayah Kota Jayapura.(*)
Penulis : Andri
Admin 081357848782 (0)