Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Polsek Heram limpahkan seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial JO (24) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura atas tindak pidana penganiayaan, Rabu (19/2) Siang.
Kapolsek Heram AKP Bernadus Y. Ick, S.H mengatakan pihaknya menyerahkan JO (24) lantaran menganiaya kekasihnya selaku pelapor A.n Deby pada bulan Desember tahun 2024 lalu yang kemudian membuat Laporan Polisi : LP/B/540/XII/2024/SPKT/Polsek Heram/Resta Jpr Kota/Polda Papua, tanggal 04 Desember 2024.
"JO saat itu dituduh selingkuh sehingga ia tidak terima dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul kepala dan menusuk korban menggunakan botol minuman kaca yang dipecahkan," terang Kapolsek Heram
Terangsaka bersama barang bukti berupa 2 botol kaca yang digunakan untuk menusuk korban diserahkan ke Kantor Kejaksaan dan diterima oleh Jaksa Irene Elizabeth, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses secara hukum di pengadilan.
Ia menambahkan penyerahan ini merupakan upaya Kepolisian dalam memerangi tindak pidana yang ada di Kota Jayapura demi memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.
"Akibat yang diterima usai melakukan penganiayaan, JO dipersangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun." Pungkas Kapolsek Heram AKP Bernadus Y. Ick.(*)
Penulis : Andri
Admin 081357848782 (0)