-->

Penyidik Sat Narkoba Polresta Limpahkan Seorang Wanita Paruh Baya Ke Kejaksaan


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota limpahkan seorang wanita paruh baya kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (19/02) pagi.


Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka yang diserahkan penyidiknya berinisial BK (56) atas tindak pidana Narkotika.


"BK yang merupakan seorang wanita paruh baya tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dikarenakan berkas perkaranya telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan," ujar Kasat Narkoba.


Lanjut Kasat Narkoba AKP Febry, BK terlibat dalam kasus narkotika yang mana dirinya diamankan pada bulan Oktober 2024 lalu beserta dengan barang bukti berupa 4 Bungkus karung ukuran sedang warna putih biru yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja dan 1 Bungkus karung ukuran sedang bertuliskan Roots Rice yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Ganja.


Dirinya diserahkan ke Kejaksaan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Yeyen Erwino, S.H.


"Atas perbuatan yang dilakukannya BK disangkakan pasal PASAL 111 ayat (2)  UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkas Kasat Narkoba AKP Febry.(*)


Penulis : Edgard

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama