-->

Opsnal Narkoba Polresta Bekuk Seorang Pria Miliki 300 Gram Ganja


Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Jl. Hanurata Holtekamp, Distrik Muara Tami  tepatnya di samping lapangan Adi Futsal sekira pukul 16.00 WIT, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K bersama Kanit Opsnalnya Aiptu Dedes beserta tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (25) karena diketahui menyimpan narkotika golongan I jenis Ganja, Selasa (11/2) Sore.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon , S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry saat dikonfirmasi mengatakan, Tim opsnalnya menangkap BS karena mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menyimpan dan akan melakukan transaks.


"Usai mendapatkan informasi, kami langsung lakukan monitoring di lapangan dan alhasil memang benar informasi tersebut bahwa BS menyimpan dan diduga akan melaksanakan transaksi Narkotika jenis Ganja di sekitar, Holtekamp," ungkap Kasat AKP Febry.


Dari hasil pengamatan, tim opsnal dengan langsung lakukan penangkapan BS yang kemudian saat dilakukan interogasi awal, dirinya mengakui memiliki ganja yang disimpan di semak-semak samping lapangan. 


"Ganja yang dimiliki BS kurang lebih seberat 300 gram yang sudah terbungkus rapi kedalam 22 paket di kemasan plastik bening ukuran sedang dan disimpan di tas helm merk Ink," terang AKP Febry.


Kini BS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/II/2025/SPKT.SATRESKOBA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tanggal 10 Februari 2025 akan dilakukan proses penyidikan terhadapnya. 


"Akibat perbuatannya lantaran menyimpan/memiliki ganja, BS disangkakan Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kasat Resnarkoba Pokresta AKP Febry Pardede.(*)


Penulis : Andri

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama