Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Polsek KPL (Kawasan Pelabuhan Laut) Polresta Jayapura Kota serahkan satu orang atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukannya pada bulan Oktober tahun 2024 lalu, Jumat (17/1) Siang.
Dalam penyerahan yang dilakukan oleh penyidik Polsek KPL tersebut berkas perkara dari seorang pria berinisial AK (25) dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Elizabeth, S.H dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek KPL Polresta Jayapura Kota AKP Rischard H.L Rumboy mengatakan Laporan Polisi yang mendasari atas kasus AK yakni nomor : LP/A/2/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Sek KPL Jayapura/Resta. Jpr Kota/Polda Papua tanggal 21 Oktober 2024, "Kami menangkap AK di Pelabuhan Jayapura yang mana pada saat itu kami bersama dengan Yonmarhalan X Jayapura sedang melaksanakan pengamanan keberangkatan kapal dan mendapatinya membawa 1 karton yang berisikan paket narkotika jenis ganja," ungkapnya
"Kami telah menyerahkan AK ke Kantor Kejaksaan bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, hal ini dilakukan untuk menuntaskan administrasi penyidikan dan memastikan keadilan dapat ditegakkan," ujar Kapolsek KPL
Dirinya mengatakan penyerahan ini menunjukan komitmen Polri dalam memberantas perederan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta, ia berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai
"Kami harap masyarakat Kota Jayapura dapat mendukung upaya Polri dalam memberantas Narkotika dengan memberikan informasi terkait dengan perederan barang terlarang tersebut demi keselamatan generasi muda yang nantinya akan memimpin negeri ini." pungkasnya.(*)
AK dijatuhi hukuman paling lama 12 tahun penjara atas perbuatan tindak pidananya yang mana hal tersebut melanggar Pasal 111 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis: Andri
Admin 081357848782 (0)