-->

Komitmen Pencegahan Masuknya Barang Terlarang, Lapas Kerobokan Perketat Pemeriksaan


BADUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, berkomitmen penuh untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan intensitas pemeriksaan terhadap barang maupun orang yang akan masuk ke dalam Lapas melalui Pintu Pengaman Utama (P2U) dan Pintu Darurat. Tentunya hal ini dilakukan sebagai bentuk Deteksi Dini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas.


Kepala Lapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi prioritas utama dalam mencegah masuknya barang terlarang serta menjaga kondusifitas di dalam Lapas. Ini tentunya sejalan dengan penerapan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan “Panca Carana Laksya”, salah satunya melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab didasarkan pada keikhlasan sebagai bentuk pengabdian setinggi tingginya bagi bangsa dan negara.


“Kami berkomitmen secara penuh untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan baik itu pengawasan maupun pemeriksaan, dan kami akan terus melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan serta gencar melakukan penertiban terhadap adanya barang-barang larangan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Kerobokan", jelas Kalapas.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Lapas Kerobokan dalam upaya mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas. "Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Lapas Kerobokan untuk memperketat pengawasan dan pemeriksaan. Ini adalah wujud nyata komitmen dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman serta mencegah segala bentuk penyelundupan yang dapat menghambat proses rehabilitasi warga binaan”, ujar Pramella.


Dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara rutin pada Pintu Pengaman Utama (P2U) maupun Pintu Darurat, diharapkan muncul _Deterrent Factor_ (Efek Tangkal) terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama