-->

Viralnya Video "Arogan" Ngaku Ketua PP & Lawyer, Tenyata Visnu (Wisnu) Bukan Anggota PERADI Ungaran



UNGARAN - Menyikapi ramainya pemberitaan di media maupun viralnya di media sosial (medsos) terkait adanya insiden "arogansi/ premanisme" sesama pengendara mobil yang terjadi di jalan sempit tanjakan di wilayah Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang antara warga dengan oknum yang mengaku Ketua Pemuda Pancasila sekaligus mengaku sebagai Lawyer (Advokat) Peradi, maka pengurus DPC PERADI Ungaran, Kabupaten Semarang menyatakan sikapnya, inti utamanya Visnu Hadi Prihananto SH (yang disebut Wisnu-red) bukan anggota DPC PERADI Ungaran, Kabupaten Semarang. Demikian ditegaskan Ketua DPC PERADI Ungaran, Kabupaten Semarang Mohammad Sofyan SH dalam rilisnya yang diterima awak media, Senin (15/7/2024).


"Intinya, Visnu Hadi Prihananto SH hingga saat ini tidak terdaftar dalam keanggotaan di DPC PERADI Ungaran, Kabupaten Semarang, namun Visnu HP diketahui adalah advokat PERADI yang tergabung di DPC PERADI Jakarta Timur, " ujar Sofyan SH didampingi Sekretaris Anjas Widyanto SE SH MKn


Ditambahkan, bahwa semua advokat adalah penegak hukum yang memiliki imunitas hukum ketika dengan itikat baik sedang menjalankan profesi selain selebihnya tentang perilaku advokat tunduk pada kode etik profesi. PERADI memiliki 'platfond' perekrutan dengan kualitas didalam merekrut anggota yang dilakukan secara berjenjang. Sedangkan, Visnu Hadi Prihananto SH jika sudah menjadi anggota DPC PERADI Ungaran maka pihaknya siap melakukan pembinaan sebagaimana mestinya. Namun karena belum menjadi anggota DPC PERADI Ungaran, Kabupaten Semarang maka pihaknya tidak memiliki wewenang. 


"Mas Visnu Hadi Prihananto SH itu memang benar seorang advokat. Pasalnya, kami sering berinteraksi dengannya sast sedang melakukan aktifitas advokat di wilayah hukum Kabupaten Semarang. Dengan demikian Mas Visnu adalah advokat yang sah yang didapat melalui proses berjenjang. DPC PERADI Ungaran konsisten untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap anggota," kata Sofyan, lebih lanjut. 


Terkait dengan insiden aquo maka pihaknya menghimbau kepada masyarakat umum (nitizen) agar tidak mudah memvonis segala sesuatu sebelum tahu duduk persoalanya. Dalam insiden tersebut yang akhirnya viral di media sosial nampaknya sudah ada perdamaian diantara pihak-pihak dalam video yang viral itu. Maka hal itu dimaknai dengan penyelesaian secara kekeluargaan (win-win solutions) sehingga tidak perlu melakukan upaya hukum lain. Sebab dalam hukum berlaku "adagium ultimatum remedium".


"Harapan kami, hendaknya masyarakat secara umum dapat menghormati profesi Advokat yang merupakan komponen penegak hukum dan tidak menghubungkan perilaku Mas Visnu HP dalam insiden tersebut," pungkasnya. (HERU SANT).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama