-->

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu


PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 pria pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.


Pelaku pertama tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 15.00 WIB didalam Rumah Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, bernama AA(27) warga Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.


Dengan barang bukti berupa, 

-- 6 (enam) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,90 (satu koma sembilan nol) gram.

-- 1 (satu) buah timbangan elektrik.

--Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

-- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.

-- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.

-- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi klip kosong.


Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, "Untuk pelaku kedua, juga tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 16.00 WIB, tepat satu jam setelahnya dipinggir sungai, Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, bernama MA(26) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan barang bukti berupa,

-- 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.

-- 1 (satu) buah timbangan elektrik.

-- 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam.

-- 1 (satu) kaleng obat pembasmi serangga.

-- 1 (satu) bendel klip kosong," terang Iptu Agus.


Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yakni AT(40) warga Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari yang tertangkap di samping rumah Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada hari Selasa (09/07/2024) pukul 14.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,

-- 5 (lima) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 8,83 (delapan koma delapan tiga) gram.

-- 8 (delapan) buah plastik klip.

-- 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.

--;1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.

-- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

-- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda.

-- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih.


Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama