-->

Curi Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Blahbatuh


BLAHBATUH-Kepolisian Resor Gianyar ( Polres Gianyar) melalui Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil membekuk pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Selasa/16 Juli 2024.


Seijin Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K,M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata,S.H.,M.H., menerangkan bahwa pelaku inisial RL, laki-laki, 22 Th., berhasil ditangkap di jalan By Pass Dharma Giri Buruan tak lama setelah melakukan aksinya.


Ikhwal pengungkapan berawal dari adanya laporan korban Miswanto yakni pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wita di tempat kos Jalan By Pass Dharmagiri, Buruan, Kec. Blahbatuh, dimana korban melaporkan telah kehilangan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau Nomor Polisi N 5255 TT.


"Melalui penyelidikan petugas melihat seorang laki-laki sedang menuntun sepeda motor di Jalan By Pass Dharmagiri, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar dengan Nopol yang sama dengan yang dilaporkan oleh korban"


"Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang menuntun barang hasil curiannya,  setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengakui perbuatanya telah mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hijau Nomor Polisi N 5255 TT milik korban tanpa ijin" Ujar Kapolsek.


Modus Operandi pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dengan leluasa karena tidak terkunci stang yang kemudian oleh pelaku sepeda motor dihidupkan melalui kabel stop kontak


"Terhadap Pelaku dan Barang Bukti selanjutnya diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut dimana pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara" Tandas Kompol Made Berata.***

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama