-->

Polisi Fasilitasi Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Baiturahim Polres Kediri Kota


KOTA KEDIRI - Berstatus sebagai narapidana tak membuat RW (inisial) memupuskan niatnya menikahi kekasih tercinta RSSB.


Prosesi pernikahan kedua mempelai digelar di Masjid Baiturahim, Polres Kediri Kota. Meski diselimuti suasana haru, prosesi pernikahan berjalan dengan lancar.


Sejumlah keluarga dari kedua mempelai tampak hadir menyaksikan proses akad nikah. 


RW merasa senang karena impian untuk memperistri kekasihnya tetap terlaksana, meskipun digelar secara sederhana di Polres Kediri Kota tempat ia ditahan


Namun keinginannya untuk tinggal bersama sang istri harus ditunda karena ia harus menjalani masa hukumannya terlebih dulu. 


Usai menikah, RW harus kembali menghuni sel tahanan Polres Kediri Kota sebagai narapidana kasus narkoba.


"Saya tidak menyangka akan melangsungkan akad nikah dengan kondisi seperti ini. Namun ini tetap harus disyukuri," kata RW usai akad nikah di Masjid Baiturahim Polres Kediri Kota, Kamis (13/06/2024).


Sementara itu Kasat Tahti Polres Kediri Kota, Ipda M.S Youono mengatakan bahwa RW dan keluarganya telah mengajukan izin untuk melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya. 


Pernikahan tersebut sudah direncanakan sebelum ia ditangkap Polisi.


"Setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, Alhamdulillah pernikahan tersebut dapat dilaksanakan di Polres Kediri Kota," kata Ipda Youono


Pihaknya berharap, setelah menikah RW tidak kembali mengulangi perbuatannya. Selepasnya dari masa hukuman, ia diminta untuk tidak lagi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba lagi, harap Kasat Tahti


Ditempat terpisah Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, ini merupakan salah satu pelayanan di Polres Kediri Kota. 


Ia menegaskan Polisi dan semua pihak harus menghormati hak-hak para tahanan.


"Tahanan punya hak, salah satunya menikah. Kami kasih kesempatan itu, selain juga upaya ini merupakan bentuk pelayanan Polres Kediri Kota kepada masyarakat," pungkas AKBP Bramastyo Priaji. ***

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama