-->

FORMAT Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Ke KPU kota Pasuruan


PASURUAN - Kamis 20 Juni 2024, Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan terkait adanya dugaan oknum anggota DPRD Kota Pasuruan menggunakan Ijazah Palsu.


Dalam penyampaiannya Ketua  FORMAT Ismail Makky mengatakan " KPU adalah  palang pintu utama untuk mewujudkan sosok pemimpin yg berkualitas, penting bagi kami untuk mempertanyakan verifikasi factual syarat dan ketentuan caleg anggota DPRD kota yang dilakukan KPU "  ujarnya 


Kelengkapan, Kebenaran dan keabsyahan dokumen persyaratan calon legislatif khususnya ijasah menjadi penting artinya untuk dilakukan penelitian kembali, data -data dan dokumen lainnya terkait dugaan ijasah palsu sudah kami serahkan ke KPU, jika dalam waktu tertentu KPU belum melakukan tindakan atas pelaporan ini, kami akan melakukan upaya hukum" tambahnya.


Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin mengatakan " proses verifikasi syarat calon legislatif sudah kami lakukan melalui data SILOAN, kemudian kami memberikan masa atau waktu kepada masyarakat melakukan pengaduan atau laporan calon legislatif tersebut, untuk saat proses tersebut sudah kami lalui dan kami sudah mengirimkan surat ketetapan anggota DPRD terpilih Kota Pasuruan periode 2024 s/d 2029 ke gubernur Jawa Tinur " ujarnya 


terkait dengan surat pelaporan Format atas dugaan ijasah palsu tersebut kami akan pelajari dan segera kami konsultasikan ke KPU jatim atau KPU Pusat, dan tentu kami akan koordinasi dengan Bawaslu " tambahnya.(Endang)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama