PASURUAN - Sejumlah LSM dan Ormas yang dikoordinir oleh Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menggelar audiensi terkait dengan penolakan peraturan daerah (Perda) Hiburan yang disinyalir adanya kepentingan peredaran miras, sabu dan pelaku protitusi. Dimana perda tersebut menjadi program legislatif daerah (prolegda) DPRD Tahun 2024.
Anjar S. Ketua LSM GP3H mengatakan bahwa pihaknya menolak adanya perda maksiat yang mengakomodasi kepentingan para Lady Companion (LC) karena mengarah pada praktek prostitusi peredaran minuman keras. "Pasuruan adalah kota santri dan kami menolak keras praktek kemaksiatan dalam bentuk apapun, kami juga minta kepada APH untuk segera melakukan penindakkan dan penutupan cafe Gempol 9, karena secara history tempat tersebut pernah terjadi perdagangan anak, prostitusi dan peredaran minuman keras," ujarnya.
Sementara itu, Udik Suharto yang berprofesi sebagai Lawyer dalam kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa praktek prostitusi dalam bentuk apapun bisa dikenakan pidana maupun perdata karena aturan dan larangannya sudah jelas, tinggal bagaimana para penegak hukum menjalankannya.
Senada, Ayik Suhaya Ketua FKPPI Pasuruan juga menyampaikan pendapatnya bahwa "kami mengutuk keras apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengatasnamakan aktivis untuk melegalkan prostitusi, masyarakat Pasuruan identik dengan masyarakat santri, kami minta kepada DPRD untuk secara tegas menolak usulan mereka, hal ini semata mata untuk menjaga harkat dan martabat masyarakat Pasuruan, jika hal ini dibiarkan maka masa depan moral generasi yang akan datang rusak dan amoral," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sugiarto Ketua Komisi 1 DPRD memberikan apresiasi terhadap sikap dan penolakan para aktivis dan ormas terhadap praktek prostitusi dalam bentuk apapun apalagi menyangkut legalitas. "kami pastikan bahwa DPRD dalam pembahasan raperda tersebut tetap memegang teguh bahwa Pasuruan adalah kota santri anti miras maupun prostitusi," katanya.
Ditempat yang sama Soni KaBag Bidang Penegakan perda mengatakan "kami telah melakukan upaya penertiban dan penindakkan terhadap para pelaku dunia hiburan yang melakukan pelanggaran perda baik minuman keras maupun prostitusi, terkait dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktek minuman keras dan prostitusi di gempol 9 , kami sudah melakukan operasi berkali-kali bersama TNI dan Polres, sampai saat ini kami belum menemukan bukti - bukti adanya praktek tersebut, kami meminta dukungan dan dorongan dari masyarakat untuk secara aktif terlibat dalam pengawasan tempat hiburan khususnya Cafe Gempol 9," tutupnya. (Endang)
Admin 081357848782 (0)