Bali-Terkait vidio viral penangkapan Tsk AP di Medsos, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut, pada kamis 11-4-2024.
KBP Jansen menyampaikan, berdasarkan; Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Pada kamis 4 april 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, di SPBU jalan trans yogi Cibubur Jabar, Polresta Denpasar mengamankan Tsk AP. perempuan 34 tahun, pekerjaan medis, beralamat di legenda wisata kelurahan Wanaherang, Gunung putri Bogor Jabar.
Penangkapan tsk AP. terkait pemasalahan pelanggaran UU.ITE. karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mengingat Tsk AP. memiliki anak Balita berumur 1,5 Th. untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah yang berlokasi di UPTD PPA Rumah Aman Jl. Raya Pemogan, serta pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya keluarga Tsk. AP. agar mempercayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian. tutup KBP Jansen. (*)
Admin 081357848782 (0)