AKP Hudi Supriyanto SH, selaku Kapolsek Purwosari menjelaskan, jika penangkapan pelaku penjual bahan peledak jenis Mercon ini atas adanya laporan dari masyarakat.
Diketahui Pemuda tersebut bernama FD (26), warga Dusun Pucang Pendowo, Desa Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku ditangkap di halaman depan rumah Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kec. Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang membawa, menyimpan, dan menyembunyikan bahan peledak (mercon) di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Atas informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Purwosari langsung ke TKP yang berada di dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari dan mengamankan pemuda yang menyimpan dan menjual bahan peledak (mercon) tanpa dilengkapi ijin,” ucapnya
AKP Hudi, perwira dengan tiga balok dipundaknya ini menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyediakan bahan peledak (mercon) untuk dijual.
“Pelaku mengakui bahan bahan peledak mercon terkait adalah miliknya dan akan dijual kepada seorang yang tidak dikenal,” tuturnya
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 2 rangkaian bahan peledak/ mercon dengan panjang ± 10 meter yang berisikan 100 buah mercon kecil, 2 buah mercon besar dan panjang ± 10 meter yang berisikan 104 kecil mercon kecil, 2 buah mercon besar. Serta 1 buah Handphone merk OPPO A37 warna putih.
Saat ini pelaku di amankan di Mako Polsek Purwosari, untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang menyebutkan,
Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. (*)
Admin 081357848782 (0)