-->

Cermati Asas Manfaat Interpelasi - Pansus


PASURUAN - Keberadaan usulan Hak Interpelasi dan Pansus yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kab.Pasuruan, pasca sidang paripurna dengan agenda rekomendasi komisi atas  LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2023. Setidaknya menjadikan suasana gedung wakil rakyat Kab.Pasuruan sedikit memanas.


Rapat unsur pimpinan dewan, fraksi dan komisi secara intens dilakukan. Pembahasan atas kedua hak konstitusi, setidaknya mempertimbangkan asas manfaat atas akibat yang ditimbulkan.


Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kab.Pasuruan HM Sudiono Fauzan," BanMus (Badan Musyawarah) DPRD telah mengagendakan Rapat Paripurna hari Kamis 7 Maret, untuk membahas usulan Interpelasi terkait Mutasi Jabatan dan Pansus Kopi Kapiten dari beberapa anggota Fraksi. Nanti di Rapat Paripurna tersebut akan diputuskan apakah usulan Interpelasi lanjut atau berhenti. Begitu juga usul pembentukan Pansus Kopi Kapiten, disetujui apa tidak oleh mayoritas anggota DPRD dalam sidang Paripurna,"ujarnya dari seberang telepon selularnya, Selasa(5/3/24)


Hal senada juga disampaikan oleh Henry Sulfianto Ketua Pokja Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Selasa (5/3/24).


" Hak Interpelasi dan Pansus adalah hak konstitusi wakil rakyat yang dilindungi undang-undang. Artinya mempergunakan keduanya wajib hukumnya mempertimbangkan asas manfaat bagi keberlangsungan sistem kepemerintahan dan kemaslahatan masyarakat Kab.Pasuruan. Kepentingan politik atas kedua hak tersebut, tidak serta merta hanya mementingkan kelompok atau ego sentris dari partai politik semata,"ucapnya.


Lebih lanjut ditambahkan, perlu adanya komunikasi politik antara parpol pengusung hak interpelasi, parpol penggagas pansus serta Pemkab Pasuruan dalam hal ini Pj Bupati. Penekanan asas manfaat sangatlah perlu didasari dalam memutuskan penggunaan keduanya (interpelasi dan pansus). Semua pihak perlu mengesampingkan egonya masing-masing atau ingin menunjukan siapa yang kuat..Kekondusifan politik pasca pemilu di wilayah Kab.Pasuruan perlu dijaga agar segala program inovasi pembangunan Kab.Pasuruan bisa berjalan dengan baik. Apalagi pada tahun ini Kab.Pasuruan bakal melaksanakan Pemilukada.


Toh Pj Bupati juga secara besar hati telah meminta maaf secara langsung kepada Irsyad Yusuf atas pencoretan logo kopi kapiten dan menjelaskan proses mutasi telah sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak menabrak ketentuan perundangan berlaku. Sementara adanya dugaan transaksional yang dituduhkan atas mutasi yang dilakukan juga tidak ada bukti otentik. Intinya semua pihak agar bisa "memarkirkan dulu kepentingan kelompoknya" masing-masing,"pungkas Ketua Pokja AJPB. (Endang)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama