-->

Dirresnarkoba Polda Bali Cek Kesiapan Personel dan Sarpras Pemilu 2024 Polres Gianyar

 


GIANYAR - Sebagai Irup, Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra melaksanakan kunjungan ke Mapolres Gianyar, Rabu (7/2/2024) pagi. Kedatangan Dirresnarkoba Polda Bali ke Mapolres Gianyar adalah untuk mengecek kesiapan personel serta sarana prasarana dalam rangka Pemilu 2024 tahap pungut hitung suara, pengecekan ini dilaksanakan di Lapangan Apel Endra Dharma Laksana Mapolres Gianyar.


Dalam apel pengecekan ini juga didampingi Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada serta Wakapolres Gianyar Kompol Yusak Agustinus Sooai dan PJU Polres Gianyar.


"Kita telah memasuki tahap kampanye terbuka pemilu 2024  Dinamika situasi kamtibmas secara nasional mengalami peningkatan, seiring dengan meningkatnya suhu politik di tanah air situasi ini diperkirakan akan terus berlanjut sampai ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 oleh KPU," ujar Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra dalam sambutannya.


Polres Gianyar menerjunkan sebanyak 922 orang termasuk BKO dari Polda Bali, personel ini akan ditempatkan dan mengamankan 1.591 Tps termasuk 1 tps khusus di Rutan Kelas II B Gianyar. Untuk memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan baik, kesiapsiagaan dan kolaborasi juga diperlukan antar instansi.


"Untuk mengelola dinamika sitkamtibmas pada setiap tahapan pemilu 2024 agar tetap aman dan terkendali perlu manajemen dan siapkesiagaan Polri di seluruh Jajaran dimana saat ini sudah mendekati tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 dimana Polri akan melakukan perkuatan penuh sebesar 2/3 dari kekuatan riil yang dimiliki serta dibantu oleh TNI maupun unsur pam lainnya," katanya.



Anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya juga harus memperhatikan beberapa ketentuan, seperti tidak dibenarkan membawa senjata api kecuali personel khusus yang ditugaskan dalam rangka melapis pam dan petugs didaerah konplik yang rawan terhadap serangan, wajib hadir mendahului petugas TPS lainnya, dilarang memasuki area TPS, dilarang melakukan penanganan pemilu sebelum diminta oleh KPPS, 

Dilarang membantu saksi-saksi di TPS, dilarang melakukan intimidasi terhadap pemilih pada saat pungut suara, dilarang mencatat dan mendokumentasikan baik formulir C1 ataupun papan rekapitulasi.

Dilarang memberikan informasi hasil hitung suara di TPS kepada siapapun setelah pelaksanaan pam, membantu pengawalan kotak suara ke PPK atau tujuan yang ditetapkan oleh KPU, serta wajib melakukan koordinasi dan sinergi serta kerja sama yang baik dengan penyelenggara pemilu di TPS termasuk Linmas. (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama