Tanah Bumbu – Danramil 1022-02/Kusan Hilir Korem 101/Antasari Kodam VI/Mulawarman hadiri peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kec. Kusan Kabupaten Tanah Bumbu. Senin (26/02/2024).
Pendirian rumah Restorative Justice tersebut merupakan upaya Kejari Tanah Bumbu untuk menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan.
Perkara pidana yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas.
Dandim 1022/Tanah Bumbu Letkol Inf Aldin Hadi yang diwakili Danramil 1022-02/Kusan Hilir Letda Inf Suratmin mengatakan, pembentukan Rumah Restorative Justice merupakan kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Untuk membantu di setiap daerah-daerah dalam menyelesaikan masalah diluar jalur hukum.
“Rumah restorative justice merupakan tempat untuk pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Jadi, masalah yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan apabila korban setuju,” tuturnya.
"Rumah restorative justice juga sangat membantu untuk Babinsa dan Bhabinkamtibnas dalam mengatasi setiap permasalahn di wilayah binaannya,"pungkas Danramil. (*)
Admin 081357848782 (0)