Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota limpahkan dua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (31/01) siang.
Kedua tersangka tersebut berinisial DG dan MW yang diamankan tim opsnal Sat Narkoba di Pasar Batas Skouw, Jalan Poros RI-PNG Kampung Mosso Distrik Muara Tami pada bulan Oktober 2023 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka ke Kejaksaan.
Dirinya mengatakan, kedua tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umumdikarenakan berkas perkaranya telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
DG dan MW diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H.
Adapun barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan ganja, 4 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan ganja, 3 plastik bening ukuran besar, 1 kantong plastik warna putih dan Tas tenteng warna putih biru.
"Atas perbuatan kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkas AKP Irene.
Penulis : Edgard
Admin 081357848782 (0)