-->

Kapolres Tabanan Gelar Press Release Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tabanan-Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H., memberikan keterangan saat press release di Lobby Polres Tabanan bahwa “Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil membekuk 6 tersangka Narkoba pada 1 diantaranya seorang wanita di bulan Januari  2024. Kamis ( 25/1/2024 ) 

Keberhasilan ini adalah berkat kegigihan anggota bertugas di lapangan dan peran serta masyarakat yang mendukung program perang terhadap Narkoba” Kata Kapolres Tabanan

Kapolres Tabanan  yang didampingi Kasat Resnakorba, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tabanan mengatakan bahwa ” Satuan Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan 3 kasus, tersangka 6 orang dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 12, 84 gram netto”. Kata Kapolres Tabanan. 


Lanjut Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H.,  adapun tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba antara lain, 

1.DT ( 51 thn, laki, swasta, jembrana ) diamankan hari jumat , 5/1/2024, didepan sebuah warung, di jln jurusan ampadan - pupuan, br. Dinas Ampadan, ds. Tiyinggading, Selbar. dengan BB 1 plastik klip narkotika ( sabu ) seberat 0,36 gram netto. 

2.MR( 36 thn, laki, karyawan swasta, Tabanan ) Gede ( 38 thn, laki, swasta, Tabanan ) dengan jumlah BB narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket dengan berat seluruhnya 14,20 gram netto atau 12, 06 gram netto. Bayu ( 25 thn, karyawan swasta, tabanan ) 

3.Gd laki-laki 368 tahun asal Tabanan dan BYB ,BB 19 Paket dengan Berat Netto 12.06 gram .

5.AA laki- laki 43 tahun wuraswasta dengan BB 2 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.43 gram 

6.W( perempuan, karyawan swasta, tabanan ) Ajik Angga ( 43 thn, laki, wiraswasta, tabanan ) dengan BB 2 plastik klip narlotika jenis sabu seberat 0,43 gram netto. 

Keenam tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 jt s/d 8 milyar.

Pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 jt s/d 8 milyar

Pada kesempatan tersebut Kapolres Tabanan juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap anak - anaknya jangan sampai terlibat kasus narkoba. “Kami berharap kepada seluruh komponen masyarakat untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba., Jika ada keluarga yang diketahui sebagai pengguna narkoba silahkan dilaporkan untuk kami tindak lanjuti dengan proses rehabilitasi. Sekali lagi kami himbau Jangan pernah coba - coba, sayangi badan, keluarga anda, narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Say no to drugs “. Ujar Kapolres Tabanan. 

( Humas Polres Tabanan )

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama