Bali-Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan atau lebih dikenal dengan Istilah knalpot brong pada kendaraan, selasa 26/1/2024.
Himbauan ini sekaligus merupakan sikap tegas Polri melarang penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor, selain melanggar lalulintas suara dari knalpot brong juga sangat menggangu ketertiban umum, identik dengan kebut-kebutan dan geng motor yang dapat meresahkan masyarakat.
Sesuai peraturan pengguna knalpot brong melanggar Pasal 106 ayat (3) junto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kami berharap seluruh masyarakat Bali, para orang tua mari bersama saling ingatkan mungkin putra-putrinya ada yang menggunakan knalpot brong pada kendaraannya agar segera diganti dengan knalpot sesuai spesifikasi, sebelum kami tindak tegas dilapangan.
Kepada bengkel-bengkel variasi motor kami mita kerjasamnya untuk tidak memproduksi dan tidak melayani penggantian knalpot brong ke pelanggan.
Dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong, edukasi dan sosialisasi juga akan terus kita dilakukan, agar Bali kedepan terbebas dari kebisingan dan gangguan Kamseltibcarlantas kususnya penggunaan knalpot brong.
Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah dan mengingatkan anak, teman, tetangga mulai dari rumah, lingkungan maupun sekolah, untuk tidak menggunakan knalpot brong, yang sangat mengganggu ketertiban umum.
Mari kita ciptakan situasi Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, serta kedepan Bali terbebas dari penggunaan knalpot brong. tutup Kabid Humas. (*)
Admin 081357848782 (0)