"Terkait adanya rumor, apakah kasus ini berdasarkan aduan dari LSM. Atau memang OTT intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan," ucap Makki.
Makki juga menambahkan kalau memang OTT intelijen kenapa tidak langsung di tahan bila OTT, apalagi rumor yang beredar Kejaksaan sudah menyita uang 440jt, juga perihal dugaan disegelnya ruangan TKP juga diharapkan Kasus tersebut segera diumumkan ke publik serta meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung menjelaskan bahwa kasus tersebut murni temuan Kejaksaan untuk perkara tersebut masih proses penyelidikan.
"Untuk kasus tersebut memang temuan dari Kejaksaan dan masih dalam tahap proses penyelidikan. Kami saat ini masih full data pulbaket(pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan dan masih dalam proses pendalaman," jelas Agung. (*)
Admin 081357848782 (0)