PASURUAN - Unit Reskrim Polsek Sukorejo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil amankan pelaku pencuri Handphone di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sabtu (18/11/2023).
Pelaku merupakan seorang pria berinisial HAS(23) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dan KR warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban adalah pria bernama ZSA(23) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (16/11/2023) pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) buah HP merk infinik type HOT 10 S, warna biru oleh MA(DPO), pelaku pada pukul 22.30 WIB datang ke kandang milik korban sendirian, dan di situ pelaku bertemu korban dan sempat diberi rokok oleh korban, kemudian pelaku balik dari TKP, selanjutnya MA(DPO) datang lagi bersama HAS(23) pukul 03.30 WIB, kemudian MA(DPO) masuk ke dalam gubuk dimana korban sedang tidur, kemudian mereka mencuri HP korban, sedangkan HAS(23) mengawasi situasi sekitar TKP.
"Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian pulang ke rumah MA(DPO) untuk menjemput temannya KR, selanjutnya mereka bertiga boncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik HAS(23) untuk digadaikan ke seseorang bernama MAD warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, kemudian mereka bertiga di wilayah Kecamatan Prigen menggunakan Narkoba jenis Sabu-Sabu di area tegalan Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen," ungkapnya.
"Dan pada pukul 10.00 WIB, MA(DPO) dan KR berangkat untuk menjual HP hasil curian tersebut kepada teman MA(DPO), dan dari hasil penjualan HP tersebut HAS(23) dan KR tidak mendapatkan bagian uang, melainkan mendapatkan bagian Sabu-Sabu untuk di pakai bersama-sama, setelah mendapat laporan dari korban kemudian pada hari Sabtu (18/11/2023) pukul 13.00 WIB pelaku HAS(23) dan KR kita amankan bersama korban di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, sedangkan MA(DPO) melarikan diri ke arah tegalan," lanjut Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix HOT 10S warna biru beserta Dos booknya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandas AKP Doni. (*)
Admin 081357848782 (0)