DENPASAR - Hubungan yang sangat erat antara sistem hukum kekayaan intelektual dengan sektor pariwisata memberikan banyak isu yang kerap diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Potensi pelanggaran atas suatu nilai atau produk kebudayaan yang diklaim oleh negara lain juga memerlukan tanggapan yang sangat serius dari pemerintah Indonesia.
Untuk menyikapi hal tersebut Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukun dan HAM Bali menggelar kegiatan Edukasi/ Himbauan tentang Pencegahan Pelanggaran HKI dengan instansi terkait dengan tema "Melalui kesadaran dan komitmen bersama kita wujudkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang bebas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual", Senin (18/09) bertempat di Prime Plaza Hotel, Sanur.
Kegiatan tersebut merupakan wujud konkret bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali selalu berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat Bali mengenai jenis-jenis pelanggaran kekayaan intelektual serta upaya apa yang dapat ditempuh dalam hal terjadi suatu pelanggaran atas karya intelektual. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kerjasama dalam memberikan pembekalan, pemahaman, serta kesadaran kepada masyarakat yang berada di destinasi wisata untuk pemanfaatan ekonomi aset kekayaan intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Wayan Redana dalam laporannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi dan motivasi bagi Masyarakat Umum, UMKM, Perguruan Tinggi, maupun Pemerintah Daerah untuk melindungi setiap potensi Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal dalam peningkatan daya saing dan perdagangan berbasis UMKM baik Nasional maupun Internasional.
Perlindungan Kekayaan intelektual yang saat ini merupakan prioritas pemerintah pusat maupun daerah perlu juga di imbangi dengan aspek komersialisasi terhadap hasil kekayaan intelektual itu sendiri baik personal maupun komunal, yang sudah di daftarkan dan dicatatkan.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menjelaskan bahwa hubungan yang sangat erat antara sistem hukum kekayaan intelektual dengan sektor pariwisata memberikan banyak isu yang kerap diselesaikan oleh pemerintah Indonesia. Kekayaan Intelektual di kalangan pengusaha lokal terhadap hasil karya/produk yang memanfaatkan kearifan lokal hanya menjadi salah satu isu di bidang kekayaan intelektual.
Dugaan pelanggaran atas suatu nilai atau produk kebudayan yang diklaim oleh negara lain juga memerlukan tanggapan yang sangat serius dari pemerintah Indonesia. Delik aduan sebagai langkah hukum dalam sistem hukum kekayaan intelektual dipandang sebagai salah satu upaya untuk turut menggugah kesadaran bersama, baik masyarakat para pelaku usaha maupun pemerintah dalam melindungi, memanfaatkan, serta melestarikan produk hasil kreasi masyarakat dengan nilai-nilai yang terintegrasi di dalamnya seperti hak moral dan hak ekonomi.
"Mengingat begitu pentingnya pelindungan kekayaan intelektual yang tidak hanya dalam skala nasional saja namun juga internasional, melalui kegiatan yang bersifat edukasi ini diharapkan kita bersama dapat lebih meningkatkan kerjasama dan berkolaborasi maksimal dalam memberikan pembekalan, pemahaman, serta kesadaran kepada masyarakat yang berada di destinasi wisata untuk memaksimalkan potensi kekayaan intelektualnya, karena sebagaimana kita ketahui bersama, pulau Bali kental akan budaya dan alam yang indah yang dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal," ungkap Palti.
Penjelasan lebih dalam disampaikan oleh dua narasumber. Narasumber pertama yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Wayan Jarta yang menjelaskan terkait perlindungan dan pemanfaatan produk kerajinan serta upaya komersialisasi.
Narasumber kedua ialah Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Nyoman Candrawati yang menjelaskan materi tentang kebijakan pemerintah sebagai upaya mendukung peningkatan perekonomian Provinsi Bali melalui industri pariwisata berbasis kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal kepada 14 (empat belas) masyarakat/kustodian di beberapa kabupaten di wilayah Provinsi Bali. Adapun penerima bukti pencatatan kekayaan intelektual komunal tersebut antara lain Kustodian Pengetahuan Tradisional Kerajinan Gambelan Desa Tihingan Kab. Klungkung, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Rejang Pala Kab. Karangasem, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Legong Kraton Pejaten Kab. Tabanan, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Okokan Desa Adat Kediri Kab. Tabanan, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Baris Memedi Kab. Tabanan, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Gandrung Suwung Batan Kendal Kota Denpasar, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Janger Pegok Kota Denpasar, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Rejang Sutri Kab. Gianyar, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Sang Hyang Sampat Kab. Tabanan, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Mecaru Mejaga-Jaga Kab. Klungkung, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tradisi Ritual Mebayang-Bayang Kab. Klungkung, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tradisi Mabubu Kab. Klungkung, Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Joget Pingit Kab. Tabanan, dan Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Barong Nong-Nong Kling Kab. Klungkung.
Kegiatan tersebut menghadirkan 161 orang yang terdiri dari Sentra Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Bali, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bali, dan Masyarakat Kustodian Penerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Bali. (*)
Admin 081357848782 (0)