-->

Perluasan Akses Keadilan Melalui Posyankumhamdes, Kemenkumham Raih The Winner Of OGP Award 2023 Se Asia Pasific Di Estonia


Tailin - Pemerintah Indonesia mendapatkan penghargaan  The Winner of OGP Award 2023 SE Asia Pasific di Estonia di panggung internasional. Melalui program "Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia" (06/09) . Open Government Partnership (OGP) merupakan inisiatif global yang digagas oleh Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif. Sejak didirikan pada tahun 2011, telah terdapat 76 negara yang tergabung sebagai anggota OGP, yang mengarusutamakan keterbukaan pemerintah secara kolaboratif melalui proses “ko-kreasi” dengan masyarakat sipil.


Dalam kegiatan tersebut digelar Diskusi Panel Interaktif dengan perwakilan dari beberapa negara di Asia-Pasifik yang membahas Strategi untuk mewujudkan  komitmen dalam memperluas akses Keadilan. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo dalam kesempatan tersebut menjelaskan tentang eksistensi Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) yang ada di Provinsi Bali dalam memperluas akses keadilan bagi Masyarakat lebih dekat lagi. Berangkat dari permasalahan yang muncul akibatPandemi Covid-19 dimana banyak Masyarakat terdampak permasalahan Ekonomi dan Sosial yang memungkinkan menjadi masalah Hukum bagi Masyarakat, khususnya Masyarakat di Desa maka didirikan Posyankumhamdes. Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali sampai saat ini berjumlah 370 Pos yang tersebar di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota di Provinsi Bali bertujuan untuk memberikan respon cepat dari permasalahan hukum yang ada dan memberikan akses Layanan Informasi Hukum bagi Masyarakat di Desa. "Kami berharap tahun 2024 pelayanan hukum seperti Posyankumhamdes bisa dijadikan projek Nasional karena Kami melihat hal ini sangat efektif dalam penyebarluasan akses keadilan", pungkas Kristomo.   (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama