Pasuruan-Rabu, 20 September 2023 , Kasus pungli sertifikasi tanah program redistribusi lahan desa tambaksari yang saat ini masuk persidangan disorot oleh Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT), hadir ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk meminta penjelasan penuntasan kasus yang saat ini juga ada sejumlah tersangka ( Siti Vikriyah K dan M. Hanafiah ) masih bebas dan berkeliaran.
Ismail Makky ketua FORMAT dalam keterangannya mengatakan " Kasus ini sudah masuk persidangan, dalam keterangan para saksi muncul pengakuan bahwa oknum pelapor menerima uang hasil pungli tersebut dan juga muncul kesaksian adanya oknum pengacara tersangka yang menjadi buronan kejari Pasuruan diduga sengaja melindungi dan menyembunyikan buronan " ujarnya
Kejaksaan harus segera mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan kasus ini bisa menetapkan tersangka baru, karena fakta persidangan menyebutkan ada keterlibatan orang lain dalam kasus mafia tanah ini, jangan sampai rasa keadilan dan penegakkan hukum hanya diberikan kepada Jatmiko cs saja tapi pelaku lain bebas dan tidak tersentuh " imbuhnya
Ka. Sie Intel Kejaksaan Negeri Bangil Agung Radityo mengatakan " terimakasih atas kontrol dan pengawasan terhadap jalannya persidangan kasus ini, terkait dengan tersangka Siti Vikriyah dan M. Hanafiah kami sudah meminta bantuan Kejagung dan Kejati Jatim untuk segera menangkap tersangka dan menghadirkan ke sidang pengadilan " ujarnya
Kami saat ini juga sedang mendalami pengembangan kasus ini melalui bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan, sekalipun ada pengembalian uang hasil Pungli ke para pemohon tapi hal tersebut tidak bisa jadi barang bukti di persidangan, kalaupun hal itu dilakukan tapi secara prosedure dan ketentuannya salah dan melanggar serta mengarah ke perbuatan melawan hukum, tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan kasus ini akan mumcul tersangka baru," tambahnya. (*)
Admin 081357848782 (0)