-->

Ketua DPC AAI ON Malang Tolak Penetapan Status Tersangka Komaruddin Simanjuntak


KOTA MALANG | Penetapan tersangka pada Kamarudin Simanjuntak, S.H oleh Bareskrim Mabes Polri menyulut reaksi penolakan dari DPC Asosiasi Advokat Indonesia Officium Mobile (AAI ON) Malang Raya.penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor DPC AAI ON Malang Raya Jl.Teluk Gerajakan Ruko G Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing. Jum'at (18/08/2023)


Menurut ketua DPC AAI ON Malang Raya Dwi Indrotito Cahyono, S.H mempertanyakan penetapan tersangka terhadap teman sejawat kami yaitu saudara Kamarudin Simanjuntak, S.H apakah sudah melalui pertimbangan dan telaah - telaah secara Yuridis Formil.


" Penetapan tersangka yang berdasarkan laporan dari Direktur Utama PT. Taspen yang menyatakan bahwa saudara Kamarudin Simanjuntak menyerang kehormatan si pelapor terkait permasalahan pribadi antara pelapor dan istrinya seharusnya melalui telaah secara Yuridis Formil dahulu ".


Pria yang akrab disapa Bang Tito ini juga mengingatkan bahwa saudara Kamarudin Simanjuntak adalah kuasa hukum dari istri si pelapor. Sehingga teman sejawat Advokat ini memiliki Hak Imunitas.


" Hak Imunitas ini telah diatur dalam UU Advokat No.18 Tahun 2003 dalam Bab IV tentang Hak dan Kewajiban Advokat yang diatur secara rinci di Pasal 14 sampai Pasal 19. Berdasarkan UU ini saudara Komarudin Simanjuntak tidak bisa serta merta langsung ditetapkan sebagai tersangka".Ungkap Tito.


Bang Tito juga menyampaikan bahwa seharusnya pihak Bareskrim Mabes Polri terlebih dahulu berkordinasi dengan induk organisasi Advokat dimana saudara Kamarudin Simanjuntak ini bernaung.


" Dengan adanya kriminalisasi terhadap teman seprofesi, kami jajaran pengurus dan anggota DPC AAI ON Malang Raya menolak dengan tegas atas penetapan tersangka pada saudara Kamarudin Simanjuntak. Kami juga mendukung penuh langkah - langkah yang diambil oleh Bapak Ketua Umum AAI ON Dr. Palmer Situmorang, S.H, M.H " 


Pihaknya juga menyatakan akan memback up langkah DPP AAI ON yang memperjuangkan kewibawaan dan integritas profesi Advokat sehingga seharusnya segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap saudara Kamarudin Simanjuntak mengacu pada aturan yang mengatur tentang Kode Etik Profesi Advokat. 


DPC AAI ON Malang Raya juga menyampaikan 3 poin yang harus dipatuhi oleh Bareskrim Mabes Polri, yaitu : 

1. Segenap pengurus dan anggota DPC AAI ON Malang Raya mendukung DPP AAI ON dengan menyuarakan tagar #Save_Advokat dan #Save_Komarudin_Simanjuntak.

2. Meminta dengan hormat kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri bersikap profesional, obyektif dan transparan serta menjunjung tinggi Catur Wangsa penegakan hukum.

3. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi dengan berbagai caranya terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas dan profesinya. (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama