-->

Jika Walikota Pasuruan Menolak Proyek JLU, DPRD Berhak Untuk Memakzulkan


PASURUAN - Lamanya rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan yang digagas sebagai proyek strategis daerah membuat pro dan kontra mengenai keberlanjutan proyek tersebut, setelah unjuk rasa menolak keberlanjutan JLU. Kini Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menggelar audiensi dengan DPRD Kota Pasuruan, Rabu (2/8/23) untuk mempertanyakan kejelasan nasib proyek tersebut.


Dalam audiensi tersebut Ketua FORMAT, Ismail makky mengatakan " Pemkot Pasuruan harus transparan terhadap penggunaan dana cadangan sejumlah 60 milliar yang dihimpun sejak tahun 2011 sampai tahun 2014 melalui Perda Kota Pasuruan No. 29 tahun 2011 tentang dana cadangan, dan juga di pasal 4 tujuan penetapan dana cadangan adalah untuk membiayai program pembangunan jalan dan jembatan. Kegiatan pembebasan tanah Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan, artinya jika Walikota Pasuruan membatalkan atau menolak proyek JLU, DPRD berhak untuk memakzulkan atau memberhentikan Walikota karena melanggar sumpah jabatan", ujarnya.


Ditambahkan pula " Bahwa proyek JLU tersebut memberikan multi efek terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial bagi masyarakat utara, sampai saat ini problem kependudukan di wilayah utara menjadi masalah utama yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kota yaitu Walikota" tambah Aktivis anti korupsi Pasuruan.


Dikesempatan tersebut, Ketua pansus JLU Ismu Hariyanto DPRD mengatakan " Proyek JLU adalah proyek strategis daerah, kenapa sampai saat ini yang dimulai pada tahun 2010 sampai sekarang kok tidak berjalan dan stagnan, dimana banyak terjadi kendala salah satunya perencanaan yang diajukan ke Provinsi Gurbernur akan menentukan Penlok yang hasilnya akan diserahkan ke Pemkot Pasuruan. Masih ada beberapa dokumen Amdal belum lengkap juga penetapan RT/RW juga belanja pengadaan yang berubah dari 60 milyar sampai diperkirakan 216 milyar. Juga berkaitan pengadaan anggaran yang belum siap yang diajukan ke pusat." Ujar Ismu.


Pihaknya juga menambahkan bahwa dana cadangan tersebut ada dan dikuatkan Perda khusus dana cadangan dan tidak bisa dipergunakan untuk pembiayaan lain.


"Sudah digunakan untuk pembebasan sekitar 9 milyar untuk pembebasan lahan sesi 1 dan 2 sehingga sisa 75 milyar dana plus bunga yang tersimpan di bank Jatim." tambah Ketua Pansus JLU.


Sementara itu, Farid Misbah Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan memberikan ilustrasi Proyek JLU "Dimana mulai sidang paripurna tahun 2009 pernah disampaikan, bila untuk bisa mewujudkan tersebut kita harus mencadangkan anggaran, dan disepakati dimana lahir lah Perda dana cadangan selama 5 tahun bisa mencadangkan 60 milyar, juga pemahaman tehnis, juga penentuan lokasi (penlok) agar tidak terjadi disparitas antara warga kota sebelah utara dan sekitarnya." Ucap Farid. (Endang)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama