PASURUAN - Rancangan peraturan daerah RTRW yang sempat tertunda, akhirnya saat ini disahkan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna ke IV yang bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten, Kamis (15/06/2023).
Dalam rapat paripurna ke IV tersebut, Ketua Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Saifullah Damanhuri mengatakan bahwa tim pansus menegaskan jika kawasan Kecamatan Lekok yang masuk wilayah pertahanan, harus mendapat perhatian penuh dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Kawasan Lekok yang masuk hankam, kami bersama Pemda akan tetap mengawal dan memperjuangkan bersama lebih intens," tegas Saifullah Damanhuri.
Sementara itu, Sudiono Fauzan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa Pansus RTRW ini adalah pansus yang terlama dan menguras waktu dalam pertukaran ide pemikiran serta gagasan. "Pansus ini berkerja selama 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan, mungkin ini pansus terlama." Ucap Mas Dion sapaan akrabnya.
Akhirnya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menetapkan Raperda RTRW menjadi Perda Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Pasuruan 2023-2043.
Ditempat yang sama, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah mengesahkan Perda RTRW.
"Saya bersyukur akhirnya Perda RTRW ini disahkan dan disetujui. Setelah pengesahan Perda ini akan kami konsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan Gubernur Jatim. Kalau sudah dinilai sesuai dan disetujui, baru mendapat nomor register. Setelah mendapat nomor register dan dipelajari, baru Bupati membuat Peraturan Bupati." Tutupnya (*)
Admin 081357848782 (0)