-->

Dengarkan Curhatan Masyarakat, Polres Klungkung Gelar Jumat Mesadu Di Banjar Sarimertha Desa Negari



Klungkung-Jumat, 23/6/2023 Bertempat di Desa Adat Sarimertha Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Polres Klungkung gelar Kegiatan "Jumat Mesadu Quickwins Presisi Polres Klungkung" Curhatan Hari Masyarakat Klungkung.


Sebagai Narasumber Kapolsek Banjarangkan Akp I Wayan Sujana didampingi Kasat Binmas Iptu Ida Bagus Gede Ariada beserta Pejabat Utama Polres Klungkung dan Pejabat Utama Polsek Banjarangkang.


Dihadiri Oleh Perbekel Desa Negari I Gusti Ngurah Bagus Mahendra Bendesa Adat Sarimertha I Made Sudiarta, Pecalang, Para Yowana dan Masyarakat Desa Sarimertha berjumlah 30 Orang.


Kasat Binmas Iptu Ida Bagus Gede Ariada menyampaikan bahwa yang seharusnya hadir adalah Bapak Kapolres Klungkung karena ada tugas yang tidak bisa diwakilkan sehingga saya Selaku Kasat Binmas yang di tunjuk untuk menjadi Narasumber dalam kegiatan "Jumat Mesadu Quickwins Presisi Polres Klungkung" Bersama dengan Kapolsek Banjarangkan Akp I Wayan Sujana.


Dan kegiatan Jumat Mesadu ini kami laksanakan untuk mendukung Program Quick Wins Presisi Polri dengan langsung turun kelapangan guna mendengarkan masukan atau saran dari masyarakat, sehingga kami dapat berbenah dalam hal memberikan pelayanan. Serta menyerap Informasi berkaitan dengan situasi kamtibmas khususnya di Daerah Banjarangkan.Ucapnya


Perbekel Desa Negari I Gusti Ngurah Bagus Mahendra menyampaikan bahwa Kegiatan Jumat Mesadu ini sangat produktif dan saya berharap kegiatan ini terus dilaksanakan, serta apresiasi yang tinggi untuk jajaran institusi Polri atas kegiatan yang dilaksanakan ini. 


 Disini kami juga sampaikan bahwa Desa Negari menerima penghargaan dalam ajang Paralegal Justice Award 2023. Penghargaan ini dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jadi Kami Selaku Kepala Desa wajib sebagai perpanjangan pemerintah, sebagai hakim perdamaian dalam menangani perkara di desa tanpa masuk ke jalur hukum formal.


Bendesa Adat Sarimertha I Made Sudiarta  Saya mewakili masyarakat Desa Adat Sarimertha mengucapkan selamat datang dan terimakasih atas kegiatan Jumat Mesadu yang dilaksanakan Polres Klungkung di Desa Adat Kami.  Tentunya melalui kegiatan ini, kami mempunyai kesempatan untuk menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan Kamtibmas, serta berharap melalui kegiatan ini kami mendapat pemahaman serta wawasan berkaitan dengan hukum dan sebagainya.


Selanjutnya dilanjutkan dengan dari Bendesa Adat Sarimertha I Made Sudiarta menyampaikan keluhan kepada narasumber berkaitan dengan upacara yadnya, sudah barang tentu akan dilakukan pengalihan jalan. Jadi kami ingin bertanya apakah menutup jalan merupakan sebuah pelanggaran dan apakah harus didahului memohon ijin? Karena meskipun secara tidak langsung sudah pasti melanggar, akan tetapi kami sudah sediakan jalan alternatif.dan berkaitan dengan Parkir yang memakan Badan Jalan, bagaimana langkah dan aturan yang berlaku untuk kami tindaklanjuti dan sosialisasikan? Dan juga Bapak  Wayan Pasek menyampaikan keluhan apabila kami melaksanakan melasti, apakah kami harus membuat surat ke Polsek atau Polres? Terkait muda mudi yang kendaraannya menggunakan Knalpot Brong, langkah apa yang telah diambil serta tindakan apa yang diberikan kepada pengguna knalpot brong? Serta Banyak Anjing Liar serta dampak Rabies, apakah perlu kami bersurat kepada instansi terkait agar anjing liar tersebut dimusnahkan, mengingat kita ketahui sendiri Rabies sangat berbahaya.

Kasat Binmas Polres Klungkung Iptu Ida Bagus Gede Ariada menanggapi keluhan dari Bendesa Adat bahwa Penutupan jalan itu tergantung jalanya, apakah jalan itu jalan Kabupaten, Provinsi atau Negara, apabila jalan itu jalan Negara, wajib untuk meminta ijin kepada Kepolisian serta Dinas Perhubungan. Dan saya sangat apresiasi karena telah menempatkan Petugas Pecalang yang stanby untuk mengarahkan jalan alternatif. untuk Parkir memakan badan jalan, bahwa aturan yang berlaku parkir kendaraan jarak 50 meter dengan tanjakan dan tikungan, serta parkir kendaraan juga ada batasan waktunya. Nanti kami akan kordinasikan dengan pimpinan, dan terimakasih atas informasi yang disampaikan terkait kegiatan Upacara Karya, sehingga tentunya langkah - langkah akan kami siapkan untuk pengamanan.

Kapolsek Banjarangkan Akp I Wayan Sujana menambahkan bahwa Parkir kendaraan dijalan semua ada ketentuanya, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang Undang yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Jadi sekira kita nanti akan mengedukasi kepada masyarakat agar patuhi setiap peraturan yang berlaku. 

Untuk kegiatan Adat perlu juga disesuaikan dengan Mekanisme, dalam hal ini menyurat sebagai permakluman. Jadi kami dari Polsek akan menganalisa seperti nanti membantu menempatkan Barier hingga backup Personil untuk membantu Pengamanan kegiatan adat dimaksud. Terkait kegiatan masyarakat, sangat perlu adanya tertib administrasi berupa surat, jadi melalui surat tersebut kami dapat menerbitkan surat perintah untuk personil melakukan pengawalan atau pengamanan. 

 Berkaitan dengan Knalpot Brong, kami sudah mengambil langkah dengan melakukan Razia dan menyita knalpot tersebut, akan tetapi kita tahu sendiri anak muda ingin tampil beda, jadi nantinya kami melalui bhabinkamtibmas juga akan mendatangi serta memberikan himbauan kamtibmas. 

masalah Anjing Liar dan maraknya Rabies di bali pada umumnya, kami mohon bantuannya juga dari segenap pihak, apabila memelihara Anjing di rumah agar tidak kejalan dan selalu kordinasikan untuk Vaksi kepada anjing peliharan dan apabila nantinya akan ada pemusnahan anjing liar kami dari Pihak Kepolisian akan melakukan pendampingan sehingga harkamtibmas tetap terjaga dengan kondusif. (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama