Pasuruan - Berlangsung rapat DPRD Kabupaten Pasuruan, rabu(10-5-2023) dengan Ditjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN yang di hadir diruangan tersebut tampak segelintir undangan juga melalui zoom meeting perihal pemaparan Ranperda RTRW yang pada senin(8-5-2023) sempat ditunda pengesahanya.
Jalas, gamblang dan terpapar sangat terbuka dalam rapat juga dihadiri oleh beberapa NGO dari Format, dimana peruntukan, luasan, manfaat, dan hukum serta bermacam pertanyaan lain baik dari Fraksi pendukung pemerintah dan bukan, dari dinas terkait lain pun melontarkan pertanyaan di zoom metting tersebut yang pada meeting tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Sudiono Fauzan dan Ketua DPD Golkar Rias Yudikari.
Dari LSM Format yang dihadiri oleh Ismail maky beserta 19 anggota nya dari 7 LSM, 8 media dan beberapa anggota LBH dengan antusias menghadiri rapat terbuka tersebut tau bila maksud serta tujuan pengesahan RTRW kabupaten Pasuruan itu sangat berdampak positif dan sangat manfaat buat kemajuan serta keseimbangan ekonomi pasuruan barat dan timur serta peningkatan SDM bagi warga tertinggal,
"Terkait dengan pengesahan Perda RTRW, saya nyakin Perda RTRW ini lolos untuk segera disahkan di sidang paripurna nanti, karena komposisi di DPRD adalah mayoritas koalisi pendukung pemerintah yaitu PKB, PDIP, Gerindra & Golkar , sudah cukup jika pengesahannya dilakukan melalui voting " ujarnya aktivis dan politisi di pasuruan ini.
Dalam sesi makan siang Ismail Maky juga ditemui awak media mengatakan "jelas, gamblangnya dan beraifat terbuka sangat bisa diterima oleh semua pihak menurut saya, Format akan hadiri paripurna pengsahan yang kemungkinan seceparnya diadakan setelah penundaan, dan akan melakukan perlawanan sangsi moral dan ekspose siapa saja fraksi yang menolak kepentingan masyarakat banyak dan kemajuan pasuruan ini saat pemilihan caleg juga pilkada nanti. Ungkap maky.
Dikonfirmasi Fraksi Gerindra H. Muchamad Rusdi " saya kepingin para pihak yang berkepentingan di wilayah nguling dan lekok dipertemukan untuk diakomodir dari masing masing pihak, juga melalui telp Whatsapp berbicara " perda ini tidak bisa ditolak dan tetap disahkan, meski DPRD dan pemerintah daerah tidak tercapai kesepakatan atau menolak akan berlaku Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2021(mohon koreksi bila keliru ucap rusdi) dan Bupati dalam waktu 1 bulan punya hak dan kewenangan mengajukan pengesahan kepada kementrian, dan apabila daerah pun tidak mngesahkan, kementrian tetap akan mengesahkan. tutur Politisi Muda yang digaungkan untuk maju mencalonkan diri manjadi Bupati Pasuruan. (Endang)
Admin 081357848782 (0)