PASURUAN - Setelah sebelumnya dilaporkan dengan dalih penipuan pasal 378 dan UU No.8 tahun 1999 yakni tentang Perlindungan Konsumen, oleh Henry Sulfianto. Akhirnya Ali Basuki pemilik Albas Colection yang beralamatkan di jalan Bangil-Pandaan masuk wilayah Desa Sidowayah, Kecamatan Beji memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan pada Sabtu (19/5/23).
Penyidikan yang dilakukan oleh Brigadir Satrio selama kurang lebih dua jam tersebut, Ali Basuki setidaknya mengakui telah menerima uang transfer dari pelapor sejumlah Rp.44,5juta permas pembelian sarung siap jual dengan kualitas sesuai contoh awal yang diberikannya sebelumnya.
"terlapor (Ali Basuki)mengaku telah menerima uang dari saudara Henry Sulfianto sejumlah Rp.44,5juta dan terlapor meminta agar permasalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan, serta terlapor sanggup untuk mengembalikan semua keuangan pelapor," ucap Kanit Tipidek Iptu Wachid melalui Brigadir Satrio selaku penyidik.
Ditambahkan, namun hal ini kembali pada pihak terlapor. Apakah berkenan diselesaikan secara kekeluargaan. Jika pelapor berkenan, maka akan kami mediasikan untuk bertemu atau restorasi justice, guna menyelesaikannya perkara ini,"pungkasnya.
Ditempat terpisah Henry Sulfianto saat di konfirmasi hal tersebut, mengatakan," untuk sementara biarkan pihak penyidik melakukan pulbaket dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yakni saksi-saksi yang ada,"ujarnya.
"Artinya jika terlapor sudah mengakui kesalahannya dan mau bertanggung jawab serta tidak hanya omong kosong belaka, maka saya selaku pelapor akan menerima penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi perlu diingat pula, bahwa selama ini terlapor (Ali Basuki) selalu dan selalu memberi janji palsu. Padahal selama ini telah diberi tenggat waktu yang cukup lama, namun demikian terlapor sepertinya malah menantang,"terang Henry yang juga sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Basuki pemilik Albas Colection yang membuka bazar ramadhan bertempat dijalan raya Bangil-Pandaan atau tepatnya masuk wilayah Desah Sidowayah-Beji. Dilaporkan dengan dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP dan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dimana ia (Ali Basuki) sebelumnya memberikan contoh sarung pada pelapor (Henry), namun setelah uang pembelian yang diminta Ali Basuki ditransfer ke rekeningnya sejumlah total Rp.44,5juta, yang bersangkutan mengirim sarung tak sesuai contoh awal. Secara otomatis pelapor mengembalikan sarung yang tak sesuai contoh dan meminta agar uang yang telah di terimanya untuk dikembalikan.
Namun perilakunya berbalik 180derajat yakni menghindar, mematikan HPnya dan cenderung menantang. Atas hal ini, akhirnya dilaporkan ke pihak Satreskrim Polres Pasuruan. (Endang)
Admin 081357848782 (0)