Polresta Jayapura Kota-, Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua Tersangka Jambret di Polimak yang viral di media sosial berinisial MW (18) dan IY (18) ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (14/04) Siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan dua tersangka tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka yang sempat viral di media sosial diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 140 / II / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, Tanggal 07 Februari 2023 lalu.
"Kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana pencurian dengan cara menjambret tas milik korban bernama Meinaty Andriani di Jl. Ardipura Polimak Bambu Kuning yang kemudian melarikan diri," ujar Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian.
Lebih lanjut AKP Oscar mengatakan, kedua tersangka diserahkan beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum bernama Chrispo Simanjuntak, S.H dikarenakan berkas perkaranta telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
AKP Oscar juga menambahkan, dengan adanya peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.11.000.000,- (Sebelas juta rupiah).
"Atas perbuatan kedua tersangka tersebut keduanya melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke - 4 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun penjara." Pungkas AKP Oscar.(*)
Penulis : Edgard
Admin 081357848782 (0)