Polresta Jayapura Kota-, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja bertempat di Jalan Ampera Samping Toko Saudara 2 Kota Jayapura, Jumat (14/04) Siang.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan pemusnahan Ganja yang dilakukan oleh penyidiknya, dimana pemiliknya berinisial EK (23) yang kini dalam proses penyelidikan oleh Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Iptu Alamsyah mengatakan, EK kini dalam proses penyelidikan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2023 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 17 Januari 2023 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Dari tangan pelaku penyidik berhasil menyita 1 buah kantong plastik hitam ukuran sedang yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat 124,78 (seratus dua puluh empat koma tujuh puluh delapan) Gram," ujar Iptu Alam.
Lebih lanjut kata Iptu Alamsyah, barang bukti tersebut telah dimusnahkan dan dipisahkan sebagian guna kepentingan proses penyelidikan.
"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan rangkaian kegiatan dari proses penyelidikan untuk melengkapi berkas perkaranya," pungkas Iptu Alam.
Ia juga menambahkan, untuk EK dirinya Melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas perbuatan yang dilakukannya.(*)
Penulis : Edgard
Admin 081357848782 (0)