-->

Terbukti Lakukan Jambret, Tersangka AJ Terancam Pidana Sembilan Tahun

  


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (20/03).


Menurut keterangan dari Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julfikli Sinaga, S.I.K., M.H tersangka yang diserahkan yakni AJ berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1098 / VI / 2022 / SPKT POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 30 Juni 2022.


Kapolsek menjelaskan AJ diproses hukum atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas / Jambret) saat korban tengah melintas didepan PTC Entrop.


"Saat itu korban sedang berboncengan dengan pacarnya dan tasnya di tarik secara paksa oleh tersangka yang pada saat itu melakukan aksinya tersebut juga berboncengan dengan temannya," terang Kapolsek.


Tersangka terbukti bersalah telah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.


Kasus pencurian dengan kekerasan atau yang lebih dikenal oleh masyarakat yaitu jambret, sangat marak terjadi akhir-akhir ini, dan tak sedikit korban yang mengalaminya.


"Tentunya kita harus lebih berhati-hati saat berkendara, jangan terlalu mencolok dan perhatikan barang bawaan anda agar aman dari pelaku kejahatan, " ujar AKP Julkifli.(*)


Penulis : Sesa

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama