Polresta Jayapura Kota-, Tersangka kasus pembunuhan berinisial AF di Kampung Mosso Distrik Muara Tami diserahkan penyidik unit Reskrim Polsek Muara Tami ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (13/03) Siang.
Penyerahan tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut ke Kejaksaan.
Kapolsek merangkan, Pada Hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 wit terjadi keributan antara korban ANTONI KWAMULI dan tersangka AF disamping rumah orang tua tersangka.
"Kemudian AF melakukan penganiayaan dan mengambil sebilah pisau dapur dan menusukkan ke tubuh korban dibagian dada sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, tersangka diserahkan beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau stainless gagang kayu dengan ukuran panjang 23 cm bertuliskan made in brazil, 1 lembar celana jeans pendek warna biru muda kondisi robek merk Apparel dengan ikat pinggang terpasang warna merah kuning hijau dan 1 buah jerigen warna cokelat muda ukuran 5 liter yang berisikan minuman keras jenis balo.
Kapolsek juga menambahkan, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri, S.H dan atas perbuatan tersangka disangkakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.(*)
Penulis : Edgard
Admin 081357848782 (0)