Polresta Jayapura Kota-, Kapolsek Jayapura Utara Kompol Jahja Rumra, S.H., M.H gelar Para-Para Numbay dan Sosialisasi BPJS Tenaga Kerja bersama dengan Warga APO 45 bertempat di Rt 01 / Rw 05 Apo 45 Kelurahan Bhayangkara, Kamis (09/03) Sore.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek menyampaikan, kita melaksanakan diskusi santai dengan membahas situasi kamtibmas di lingkungan kita, masalah Kamtibmas yang pertama terkait dengan berita - berita hoax, jangan mudah terpengaruh dgn berita2 yg di sebarkan melalui medsos dan lain2 harus cek dulu kebenarannya.
"Ada beberapa point yang akan saya sampaikan terkait kamtibmas yakni, mengenai Narkoba di lingkungan tempat tinggal khususnya di Kelurahan Bhayangkara di tekanan pada adik-adik kita yg masih sekolah agar tidak terpengaruh dengan Narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," ujar Kapolsek.
"Dan juga mengenai Miras di lingkungan tempat tinggal agar RT berperan aktif untuk melihat lingkungan warganya dan di bantu oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bhayangkara dan juga oleh Polsek Jayapura Utara," ucap Kapolsek.
Ketua Rt 01/Rw 05 Pak Jalil menyampaikan, bahwa di Taman Apo 45 sering ada oknum masyarakat konsumsi miras, kami tegur namun tidak dihiraukan dan membuang botol minuman sembarang di Taman Apo 45, kami minta tanggapan dari Bapak Kapolsek Jayapura Utara.
"Kami menerima masukan dari pak Rt nanti akan di bantu oleh Bhabinkamtibmas Bhayangkara untuj bersama-sama dengan Pak Rt memberikan himbauan kepada warga yang miras di Taman Apo 45 dan juga di dukung oleh Patroli dari Polsek Jayapura Utara dan Polresta Jayapura Kota untuk Patroli di sekitar wilayah Apo dan sekitar Taman Apo 45," jawab Kapolsek.
Ditempat yang sama Saifulla Hasan dari BPJS Tenaga Kerja menyampaikan Bahwa Program BPJS Tenaga Kerja sudah berkoordinasi teknis bersama Jajaran Polri dalam hal ini Polresta Jayapura Kota sebagai tindak lanjut dari Pilpres No.2 THN 2021 Tentang BPJS Ketenagakerjaan
Menyikapi hal ini BPJS Tenaga Kerja Merupakan Program Jaminan Kecelakaan dengan Program antara lain Santunan Kematian, Santunan cacat, Santunan Beasiswa, Santunan Pensiun.
"BPJS Tenaga Kerja Beda dgn BPJS Kesehatan antara lain BPJS Kesehatan mempunyai program manfaat hanya pada kesehatan saja, sedangkan BPJS Tenaga Kerja progam manfaatnya mengenai kecelakaan kerja dan juga santunan dalam menjamin kecelakaan dalam hal ini banyak manfaat dan juga mempermudah dalam banyak hal yaitu santunan kematian, santunan cacat, santunan pensiunan, santunan janda/duda santunan Beasiswa.
Persyaratannya tidak susah dan bisa di daftar dgn biaya iuran perbulannya Rp 36.800 rupiah.
"Untuk usia sampai maksimal umur 65 Tahun dan untuk anak yang di daftar bisa di daftar dengan menggunakan kartu keluarga karena sdh terdata di Kartu Keluarga," pungkas Saifulla.(*)
Penulis : Edgard
Admin 081357848782 (0)