-->

Para-para Numbay Sat Narkoba Kembali Sasari THM Lainnya Imbau Karyawan Hindari Narkoba

 


Polresta Jayapura Kota,- Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota gelar Para-Para Numbay dengan membahas Jenis Narkotika dan dampak dari penggunaan Narkotika dan Obat-Obatan yang di dalamnya tekandung zat Narkotika bertempat di Tempat Hiburan Malam Cloud-9 Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kamis (02/03) Sore.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plh. Kasat Narkoba Ipda Arman, S.H didampingi Kasubnit Idik I Aiptu Mochamad Sriwidodo.


Ipda Arman membuka kegiatan dengan menyampaikan, kehadiran pihaknya untuk mensosialisasikan bahaya narkotika psikotropika dan obat-obatan, terutama dalam bentuk hukum.


"Kami tahu di tempat hiburan malam itu menjadi tempat yang cocok dalam penggunaan narkotika dan psikotropika terutama yang di bawa oleh para pengunjung, disini saya menjelaskan ancaman hukuman narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Ipda Arman.


Lebih lanjut Ipda Arman mengatakan, bahaya dari mengkonsumsi obat-obatan yang dapat menyebabkan ketergantungan dapat membahayakan pengguna bahkan bisa membuat penyandu obat-obat tersebut menjadi gila.


"Mengenai psikotropika itu sendiri yaitu obat-obatan yang harus menggunakan resep dokter dan memiliki aturan khusus," imbuh Ipda Arman.


Ia juga menambahkan, Kami sudah sering menangkap pengedar dan pengguna obat-obatan psikotropika dan kami proses secara hukum.


Karyawan Cloud-9 yang merupakan salah satu penyanyi disana mengatakan, bagaimana jika kita mengkonsumsi obat karena kita sering radang pada tenggorokan dan menggunakan obat yang termasuk golongan reskotoroit dalam jangka panjang.


"Serta jika kita flu kemudian membeli obat flu tersebut di apotek tanpa resep dokter namun di perjual belikan secara bebas," ujar karyawan Cloud 9.


Menanggapi pertanyaan karyawan Aiptu Sriwidodo mengatakan, obat yang terdapat di apotek sudah benar termasuk obat keluar yang telah diawasi oleh balai Pom dan tercatan aman di konsumsi.


"Adapun obat-obat yang dilarang beredar namun tetap diproduksi yaitu jenis Rextremadil, Tramadol, Hamilpilimin, Klopomazil, Dextromonevan, yang termasuk Psikotropika 4," Pungkas Aiptu Sriwidodo.(*)


Penulis : Edgard

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama