Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial TA (20) tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bertempat di Dok VII Kali Distrik Jayapura Utara, Minggu (19/2) siang.
Penangkapan terhadap TA berdasarkan hasil penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP / B / 161 / II / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 13 Februari 2023 tentang Pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan polisi tanggal 13 tersebut, tim berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yakni TA.
"Tim kemudian berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di seputara Dok VII Kali, memastikan hal tersebut tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan TA," ujar AKP Oscar.
Lebih lanjut kata AKP Oscar, terduga pelaku TA diamankan bersama barang bukti berupa dua buah hanphone masing-masing jenis Realmi warna biru dan Xiaomi warna hitam milik korban.
"Dari hasil pemeriksaan awal TA mengakui perbuatannya tersebut, dimana pada tanggal kejadian sekitar jam 1 dini hari pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil dua buah handphone milik korban yang berada di atas sofa kemudian pergi meninggalkan TKP," tambahnya.
Kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan TA terjadi pada Senin 13 Fenruari 2023 sekitar Pukul 01.00 WIT di rumah korban bernama Ridwan bertempat di Jalan Sulawesi Dok VII Kali Distrik Jayapura Utara. "Kini TA masih dalam proses pemeriksaan lebih intensif atas perbuatannya tersebut," pungkas Kasat Reskrim AKP Oscar.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)