-->

Polsek Gianyar Gelar Jumat Curhat di Desa Petak Kaja




Bali-Polres Gianyar-Polsek Gianyar, Polsek Gianyar kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat bertempat di  Wantilan Desa Petak Kaja, Kecamatan Gianyar, Jumat (20/1/2023) pagi.


 Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H, M.H, Kabid Kedaruratan BPBD Kab. Gianyar Gusti Ngurah Dibia, Wakapolsek Gianyar AKP Dewa Putu Raka, Perbekel Petak Kaja I Ketut Payu, Para Kanit, 

Kanitintelkam Polsek Gianyar  I Dewa Made Malyana, S.H, Ketua BPD Desa Petak Kaja I Wayan Tarmen, Kelian Adat dan Staf Desa Petak Kaja.


Dalam kegiatan ini Kapolsek Gianyar menyampaikan bahwa  Program Jumat Curhat merupakan program Kapolri dengan tujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri sehingga membuat trobosan krearif dan Polres Gianyar sebelumnya sudah mempunyai program yang sama yaitu Program  Orti Krama sebagai tingkat pelayanan publik  dimana masyarakat bisa menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas.


Polsek Gianyar juga bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Gianyar terkait penanganan kebencanaan  dimana masyarakat juga bisa menanyakan  berkaitan penanganan kebencanaan.


Perbekel Petak Kaja I Ketut Payu menyampaikan bahwa program ini sangat baik untuk menyerap aspirasi masyakat yang berpotensi terhadap dampak hukum yang diakibatkan oleh kelalaian prilaku masyarakat, dan bagaimana mensosialisasikan peraturan termasuk ancaman pidana dengan harapan kedepan situasi yang sudah kondusif dapat tetap dibertahankan.


Kabid Kedaruratan BPBD Kab. Gianyar Gusti Ngurah Dibia menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban dari BPBD  Kabupaten Gianyar untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penanggulangan dan penanganan   bencana yang didukung oleh sarana dan prasarana yang dimiliki,  harapannya dapat membentuk relawan tangguh dan peran masyarakat tetap diutamakan  dalam kegiatan penanggulangan awal  kebencanaan yang terjadi.


Menanggapai pertanyaan masyarakat Kapolsek Gianyar menyampaikan terkait Musibah kebencanaan dari Kepolisian wajib hadir dan juga mempunyai peran  apabila nantinya  akan berlanjut ke  proses hukum  maupun tindakan lainnya seperti pengamanan area dan juga bekerja sama dengan BPBD.


Terkait pelayanan  dan pengurusan SIM dimana warga  harus sudah  cukup umur dan  memenuhi persyaratan  seperti mempunyai KTP, keterangan kesehatan, Psikologi, Ujian Tulis dan pembayaran di BRI   yang diperlukan dan apabila memerlukan pelayanan Sim keliling  silakan dilakukan pendataan  melalui Kadus maupun Kades  dan silakan dilaporkan kepada Unit Lantas bagian SIM dan Pelayanan sim keliling hanya untuk pelayanan  perpanjangan saja.  (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama