-->

Polda Jatim Ungkap Peran MSA pada Kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar




SURABAYA –  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap MSA, terkait perampokan di rumah dinas Wali Kota, Jl Sudanco Supriadi 18, pada Senin 12 Desember 2022 lalu.


Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono dalam rilisnya  menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka MSA terkuak bahwa tersangka mendalangi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar didasari dendam pribadi.


"Saat itu, saudara MSA bertemu dengan pelaku 365 di Lapas kelas II A Sragen, dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan terkait Wali Kota yang memiliki banyak uang antara Rp 800 juta sampai dengan 1 miliar setiap akhir tahun (bulan Desember)," ungkap AKBP Lintar , Senin (30/1/2023).


Selain itu, MSA juga sering menyampaikan pada lima pelaku terkait kondisi rumah dinas dan kebiasaan anggota Satpol PP saat berjaga di rumah dinas tersebut, serta memberikan informasi tempat penyimpanan barang-barang berharga.


"MSA juga menyampaikan terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas, ia juga menyampaikan hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur," tambah AKBP Lintar.


Setelah kelima pelaku bebas dari Lapas kelas II Sragen, informasi detail yang diterima dari MSA itu di eksekusi oleh kelima pelaku, pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. 


Hasil penyelidikan, MSA tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan, ia hanya berperan sebagai informan. Namun, keterangan tersebut masih di dalami oleh Polisi.


Sementara Oki Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasar nomor nomor: DPO/5/I/RES.1.8/2023/Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar menegaskan masih dalam perburuan.


"Tetap kita kejar. Terhadap dua pelaku yang belum tertangkap, Oki dan Medy, sampai saat ini tim masih di lapangan," pungkasnya.  (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama