Polresta Jayapura Kota,- Capai proses penyidikan hingga 100%, Penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali limpahkan dua tersangkanya atas perkaranya masing-masing yakni HI (18) dan YL (28) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (24/10) siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan pelimpahan kedua tersangka tersebut, dimana keduanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya masing-masing telah dinyatakan lengkap (P.21).
Kasat Narkoba Polresta Iptu Alam menerangkan, keduanya disidik atas perkara kepemilikan narkotika jenis Ganja, dimana HI ditangkap pada Selasa (26/7) disekitat Pantai Holtekamp oleh personel Polsek Muara Tami saat laksanakan patroli.
"Sedangkan YL diamankan Polsek KPL Jayapura saat hendak naik keatas Kapal KM. Gunung Dempo pada Jumat (26/8) lalu karena kedapatan membawa narkotika jenis Ganja," pungkas Iptu Alam.
Ia pun menuturkan, tersangka HI dan YL bersama barang buktinya diserahkan kepada Jaksa bernama Rakhmat, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara mereka masing-masing. "Kini keduanya siap untuk proses hukum selanjutnya di Sidang Pengadilan," imbuhnya.
"Tersangka HI disangkakan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesangkan tersangka YL terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara karena disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Ke-2 dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Alam.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)