Polresta Jayapura Kota,- Sebanyak 2,8 Kilogram lebih Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama dua tersangkanya berinisial ND (22) dan WK (21) bertempat di Jalan Ampera tepatnya di belakang Toko Saudara Dua Distrik Jayapura Utara, Selasa (16/8) siang.
Pemusnahan Ganja tersebut atas perkara masing-masing tersangka, dimana milik ND 2,6 Kilogram dan sisanya milik WK sebanyak 174 Gram serta disaksikan langsung oleh Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dengan menyisakan sedikit untuk dijadikan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.
"Selain permintaan Jaksa untuk dilakukan pemusnahan, karena masing-masing berkas perkaranya hampir rampung dan siap untuk dilimpahkan atau ke tahap selanjutnya," pungkasnya.
Lanjut Iptu Alam, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh tersangka dengan dibantu penyidik menggunakan minyak tanah di tempat pemusnahan.
"Atas perbuatannya, ND terancam hukuman 20 tahun penjara karena disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan WK disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Iptu Alam pun menambahkan, perbedaan Pasal dan hukuman yang disangkakan masing-masing pelaku berdasarkan banyaknya barang bukti, dimana sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku barang bukti milik ND lebih diatas 1 kilogram maka diterapkan demikian.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)