BLAHBATUH- Kepolisian Sektor Blahbatuh Polres Gianyar menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan penggelapan.
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara pelaku yang merupakan ipar dari korban . Usai proses itu, kata Kapolsek, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.
"Perkara Penggelapan sepeda motor ini dilakukan oleh ipar dari korban sendiri, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara RJ," kata Kompol I Made Tama ketika selesai memimpin jalannya mediasi, Senin/29 Agustus 2022.
Kapolsek menjelaskan bahwa penerapan
Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan Implementasi dari program Polri Presisi .
" Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat"
Dalam proses mediasi itu, pihak korban I Made Sropen memaafkan pelaku I Ketut Murjana als.Kakul yang masih merupakan iparnya sendiri sekaligus menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolsek Blahbatuh yang telah menangani dengan baik serta menyelesaikan perkara yang saya laporkan melalui RJ, ujarnya.
Admin 081357848782 (0)