TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyerahkan SK remisi umum secara simbolis kepada 539 Narapidana pada peringatan HUT RI ke-77 di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanah Grogot. Kamis (18/8/2022)
Untuk diketahui, pada Agustus di setiap tahunnya, sebagian narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa berharap mendapat “kemerdekaan”, entah itu bebas lebih cepat atau mendapatkan pengurangan masa hukuman alias remisi.
Di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 77 tahun ini, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum bagi narapidana di Rutan Tanah Grogot.
Turut hadir Dandim 0904/Paser Letkol Inf Ronald Wahyudi, S.E., M.Tr(Han), Kapolres Paser AKBP Kade Budiarta, S.I.P beserta Forkopimda Paser, Wakil Ketua DPRD Paser dan undangan lainnya.
Kepala Rutan Tanah Grogot Bapak Doni Handriansyah menjelaskan, remisi yang didapat oleh 539 warga binaan tersebut bervariasi dari sisi lamanya mereka menjalani hukuman serta perilaku saat berada di Lapas.
Sementara, Bupati Fahmi saat membacakan amanat Menkumham RI mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama.
“Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan, oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.
Kegiatan ditutup dengan pemberian Remisi secara simbolis oleh Bupati Paser kepada 5 Napi sebagai perwakilan dari 539 napi lainnya.
Dim 0904/Psr
Admin 081357848782 (0)