Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial MF (39) warga Kampung Nafri dijadikan Duta Kamtibmas Polsek Abepura dan berikan Sosialisasi dan Edukasi tentang bahaya melakukan tindak pidana bertempat di tiga lokasi diseputaran Distrik Abepura, Kamis (28/7) siang.
MF merupakan pelaku tindak pidana Pengrusakan dan Pengancaman terhadap suadaranya bernama Yohan, dan atas kesepakatan kedua belah pihak, perkaranya diselesaikan diluar Pengadilan atau dengan cara Restorativ Justice.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, MF dimaafkan oleh pihak korban yang masih merupakan saudaranya sendiri, dan atas kesepakatan tersebut dibuatkan Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Tidak hanya berakhir di Surat Pernyataan, MF kami berikan sangsi sosial dengan menjadi Duta Kamtibmas Polsek Abepura untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, himbauan dan edukasi yang diberikan berupa penyampaian kepada masyarakat ditempat-tempat keramaian dengan memberikan pesan positif bahwa ia menyesali perbuatannya dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang dilakukannya.
"MF memberikan himbauan dan edukasi untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya, karena selain berurusan dengan hukum, keluarga juga bisa mendapatkan dampaknya," pungkas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, MF berperan sebagai Duta Kamtibmas didampingi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Nur Hamid bersama Penyidik Briptu Raden dan Bripda Eka Saputra, dimana himbauannya disampaikan di tiga lokasi yakni Pertigaan Winner Jalan Baru, Pasar Youtefa fan Traffic Light Tanah Hitam.
"Menjadikan pelaku tindak pidana sebagai Duta Kamtibmas guna memberikan kesempatan kedua kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dan atas kesepakatan bersama dengan korban, disamping itu hal tersebut dilakukan agar menjadi sangsi sosial guna memberikan efek jera dengan dijalani atas kesadaran dirinya yang dituangkan dengan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," tutup Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)