Polresta Jayapura Kota,- Kasus Pencurian yang disertai dengan Aniaya Berat hingga mengakibatkan korban Sriwati meninggal dunia yang terjadi pada Jumat (9/7/21) lalu di Jalan Tongkol Argapura Bawah tepatnya di depan Hotel Relat Distrik Jayapura Selatan akhirnya berhasil diungkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Ruang Presscon Sihumas Polresta Jayapura Kota, Jumat (8/7) sore.
KBP Victor Mackbon menuturkan, pihaknya baru berhasil mengantongi identitas pelaku pada akhir bulan Mei 2022, dan langsung melakukan pencarian terkait keberadaannya hinga pada Kamis (8/7) kemarin Tim Resmob Numbay akhirnya dapat membekuk pelaku berinisial KK Alias Ano (22) di Jalan Raya Argapura tepatnya di depan Kantor Pegadaian Argapura Distrik Jayapura Selatan. "Saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi namun Tim berhasil membekuknya," ucap Kasat.
Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, KK Alias Ano yang merupakan warga Argapura Bawah tersebut langsung dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, KK mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan perbuatan bejat tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
"Saat malam kejadian, KK mengakui bahwa dirinya yang saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras timbul niat untuk melakukan pencurian di rumah korban, karena pelaku tahu bahwa korban hanya tinggal sendirian dan waktu sekitar jam 2 dini hari dengan cuaca hujan deras pelaku memaksa masuk kedalam rumah korban melalui jendela kamar milik korban dengan menggunakan besi," pungkasnya.
"Ketika berhasil masuk didalam kamar korban, pelaku mendapatkan perlawanan dari korban sehingga ia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan besi secara berulang kali ke bagian tubuh korban hingga meninggal dunia karena kehabisan darah," ucap Kapolresta.
Tak hanya sampai disitu, Kapolres menambahkan, KK kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa setelah itu ia mengambil barang berharga milik korban yakni anting-anting emas yang dikenakan.
"Setelah melakukan aksinya, menganiaya hingga meninggal dunia, memerkosa dan mengambil barang korban, KK langsung kabur meninggalkan TKP. Kami sempat mengamankan KK sebelumnya, namun karena belum cukup bukti dan mengelak maka kami lepaskan, namun kini semua bukti sudah cukup dan KK mengakui perbuatannya tersebut benar dilakukannya maka pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar KBP Victor Mackbon.
Ia pun menambahkan, atas perbuatannya KK disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)