Polresta Jayapura Kota,- Terkait pengajuan permohonan aksi unjuk rasa oleh Petisi Rakyat Papua (PRP), Polresta Jayapura Kota tidak memberikan ijin bila dilakukan Long March, karena hal tersebut dapat mengganggu kelancaran Kamtibmas.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si bersama Danki BKO Brimob Nusantara AKP Alponso ketika memberikan keterangan releasenya kepada media bertempat di ruang Press Cenference Humas Polresta Jayapura Kota, Selasa (12/7) sore.
KBP Victor Mackbon mengatakan, pihak Kepolisian setelah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa oleh PRP yang akan dituangkan dengan cara Long March sudah langsung dikoordinasikan dengan penanggungjawabnya dalam hal ini Jefry Wenda.
"Sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum telah kami imbau untuk tidak melakukannya dengan cara Long March, akan kami berikan kesempatan bila aksi tersebut dilakukan dengan menunjuk beberapa perwakilan yang nantinya akan kami fasilitasi untuk bertemu dengan DPR," ucapnya.
Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, didalam Undang-Undang mengatur tata cara penyampaian aspirasi, dimana organiasi yang melaksanakan aksi harus terlebih dahulu terdaftar di Kesbangpol, sementara PRP tidak memenuhi aturan tersebut.
"Didalam poin-poin UU Nomor 9 Tahun 1998 semua harus menghormati ketertiban umum memperhatikan kesatuan dan persatuan, setelah kami mendengar tentunya kami juga menyampaikan apakah ada cara yang terbaik dengan tidak menyalahi norma atau etika yang berlaku pada UU tersebut, karena dengan Long March tentunya akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain, tentunya kami tidak mengijinkan" ungkapnya.
Ia menuturkan, tapi pihak aparat berupaya juga, apa yang menjadi keinginan masyarakat bisa tersalurkan dengan cara memfasilitasinya dengan menggunakan truck dan jumlah massa yang terbatas, dimana pihak Kepolisian sudah berkomunikasi dengan DPR yang bertujuan untuk tidak mengganggu kelancaran Kamtibmas.
"Bila setuju dengan persyaratan yang kami berikan untuk siap menjadi fasilitator maka akan kami kawal dari awal hingga selesai bahkan mengantar massa untuk pulang ke lokasinya masing-masing," pungkasnya.
Ia pun menambahkan, pengalaman yang lalu aturan waktu untuk menyampaikan aspirasi audah di langgar, massa bergerak mulai pagi-pagi sekali, hal tersebut akan diantisipasi tentunya pada 14 Juli mendatang.
"Prinsipnya kami menolak ijin terkait aksi unjuk rasa tanggal 14 juli mendatang, apabila tetap dilakukan kami akan tetap berikan perlindungan baik kepada para massa aksi maupun masyarakat, sebanyak 2000 personel gabungan, TNI, Brimob Polda Papua, BKO Brimob Nusantara, Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota akan diturunkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman di hari tersebut, kita akan bekerja dengan langkah-langkah yang humanis" tandasnya.
Kapolresta pun menghimbau, masyarakat tidak usah khawatir, semua bisa beraktifitas, TNI-Polri siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ada di Kota Jayapura.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)