Polresta Jayapura Kota,- Berkas dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksanya, dua tersangka Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berinisial DM dan SW diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (8/7) siang.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru, S.H mengatakan, keduanya di proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 189 / III / 2022 / Sek Japsel, tanggal 29 Maret 2022 tentang Curas yang terjadi di Jembatan Youtefa sekitar Pukul 05.30 Wit.
"Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) Nomor : B - 875 / R.1.10.4 / Eoh.1 / 06 / 2022 / Kejari, tgl 30 Juni 2022, berkas perkaranya dinyatakan lengkap maka kedua tersangka kami limpahkan," tutur Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, kedua pelaku diketahui mengambil barang-barang milik korban termasuk 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha X Ride 125 Warna Merah Hitam secara paksa menggunakan kekerasan.
"Atas perbuatannya tersebut keduanya disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 Dan Ke-4 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 9 (Sembilan) Tahun dimana penyerahan keduanya kepada Jaksa bernama Achmad Kobarubun, S.H," pungkasnya.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)