Polresta Jayapura Kota,- Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dalam Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jayapura 12 April lalu dengan menangkap lima pelakunya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard H.L Rumboy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/6) siang.
Kapolsek mengatakan, kasus tersebut dilaporkan di Mapolsek KPL Jayapura dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 03 / IV / 2022 / Sek. KPL Jayapura tanggal 12 April, dimana KSOP Jayapura melaporkan telah kehilangan dua unit PC Komputer, satu unit Komputer lengkap (CPU dan Monitor), dua buah Printer merk Epson, satu alat Scan dan satu unit Loud speaker.
"Merespon laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek KPL Jayapura yang dipimpin Ipda Wajedi, S.H., M.H kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku, hingga pada tanggal 12 Juni 2022 didapati informasi bahwa salah satu pelaku berada di Polres Sarmi karena tertangkap melakukan Pencurian," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, tim kemudian ke Sarmi untuk mengecek dan benar bahwa pelaku yang diduga tersebut yakni AS ada di Polres Sarmi dan dirinya mengakui bahwa ia bersama rekannya yang melakukan pencurian di KSOP Jayapura pada bulan April lalu.
"AS langsung diperiksa disana dan hasil dari pemeriksaan terungkap identitas pelaku lainnya. hingga pada 17 Juni 2022 rekannya yakni FN berhasil dibekuk menyusul MN juga yang diamankan di seputaran Kota Jayapura," ucapnya.
Lanjutnya, usai penangkapan FN dan MN, pada tanggal 17 Juni tim berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial IG dan sampai dengan tadi pagi (27/6) tim berhasil menangkap pelaku terakhir yakni PH.
"Kini keempat pelaku tersebut telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek KPL Jayapura untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya sementara AS mendekam di Polres Sarmi atas perkara pencurian yang lain, dimana kepada mereka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutup Kapolsek.
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek KPL Jayapura Ipda Wajedi, S.H., M.H menambahkan, untuk pelaku AS, FN dan PH merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
"Proses penyidikannya akan segara kami rampungkan, untuk tersangka AS yang kini berada di rutan Polres Sarmi nanti akan dilihat perkembangan penyidikannya, entak kami jemput kesana atau kami kemput di Lapas saat dilakukan Tahap II ke pihak Kejaksaan terkait kasus pencurian di KSOP Jayapura," ungkap Ipda Wajedi.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)